Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Trafficking di Barelang

Hendri Kremer
09/1/2020 17:02
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Trafficking di Barelang
Trafficking(Ilustrasi)

TIGA pelaku perdagangan manusia (trafficking) ditangkap polisi di Bar Chealsea Blok F Sintai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Barelang, kemarin.

Ketiga tersangka yakni, seorang pria SM,38, wanita DS,35, keduanya sebagai mucakari serta seorang tersangka dibawah umur AS,15.

''Sementara satu tersangka masih dibawah umur berinisial AS (15) berprofesi sebagai pencari korban untuk dipekerjakan,'' katanya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo, Kamis (9/1).

Dia mengatakan tersangka itu membawa korban dari daerah Jawa Barat pada 5 Januari 2020 lalu, yaitu untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam. Setelah sampai di Batam malamnya mereka langsung dipekerjakan oleh tersangka.

''Kedua gadis yang di bawah umur menjadi korban itu berinisial AA (11) dan UL (15). Mereka dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai PSK yang datang ke Bar tersebut,'' ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dan tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang.

Barang bukti yang diamankan satu unit selepon seluler, 25 buah kondom merk Sutra, uang tunai Rp500 ribu, satu buah tiket pesawat dan satu buah buku tamu Bar Chelsea Sintai. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya