Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

388 Narapidana Menerima Remisi, Delapan Bebas

Faishol Taselan
25/12/2019 15:03
388 Narapidana Menerima Remisi, Delapan Bebas
Ilustrasi(Antara)

SEBANYAK 388 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019. "Dari ratusan narapidana tersebut, 8 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember mendatang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono di Surabaya, Rabu (25/12/2019).

Menurutnya, pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan tersebut, kata dia, ada reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Remisi khusus Natal ini menjadi penghargaan bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan
baik.

"Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja," ujarnya.

Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana, kata dia, bervariasi. Remisi yang diberikan paling rendah yaitu 15 hari dan tertinggi adalah 60 hari. Bahkan yang menggembirakan, 8 narapidana langsung bebas.

baca juga: Pemprov Jabar Klaim Tidak Ada Desa Tertinggal
      
Pargiyono menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan remisi itu kemungkinan bisa bertambah. Sebab, pihaknya masih mengusahakan beberapa nama lainnya agar juga mendapatkan remisi Natal 2019.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya