Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 13 warga binaan Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Natal 2019. Mereka mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari hingga satu bulan. Penyerahaan remisi khusus langsung diserahkan oleh Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris.
"Untuk Lapas Karawang diberikan remisi untuk warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian remisi ini berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Kavidpas Jawa Barat, Abdul Haris didampingi Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki di halaman Lapas Kelas II A, Warung Bambu Karawang, Rabu (25/12/2019).
Haris mengungkapkan pemberian remisi itu diharapkan memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
Ia menjelaskan dari 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus itu di antaranya Remisi Khusus I sebanyak 12 orang, Remisi Khusus II pls-plus sebanyak 1 orang. Untuk Remisi Khusus I ini 8 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi antara 1 bulan hingga 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II plus plus mendapat remisi 1 bulan.
Sementara Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki menambahkan mereka yang mendapatkan remisi khusus sudah melalui tahapan penilaian selama.
"Dan mereka pantas mendapatkan remisi," katanya.
baca juga: Merayakan Natal Dengan Kesederhanaan
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat subtantif dan administratif selama warga binaan menjalani hukuman di Lapas Karawang.
"Mereka sudah menunjukan perubahan baik dan tentunya berkelakuan baik selama menjalankan hukuman," pungkasnya. (OL-3)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved