Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

610 Mobil Mewah di Jatim Tunggak Pajak Rp10 Miliar

Faishol Taselan
17/12/2019 09:05
610 Mobil Mewah di Jatim Tunggak Pajak Rp10 Miliar
Petugas menjaga dua dari belasan mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

SEBANYAK 610 unit mobil mewah di Jawa Timur (Ja­­tim) menunggak pajak senilai Rp10 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim meminta para pemilik mobil untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak itu sebelum akhir tahun.

“Silakan membayar pajak. Masih ada waktu dua minggu lagi,” kata Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprijanto di Surabaya, ke­­marin.

Berdasarkan data Bapenda Jatim, di provinsi itu tercatat 7.628 unit mobil yang terdaftar sebagai mobil kategori mewah. Nilai jual mobil tersebut di atas Rp700 juta per unit sehingga potensi pajak­­nya mencapai Rp125,4 miliar per tahun.

Namun, ujar Boedi, dari jumlah tersebut terdapat 8% atau 610 unit yang belum membayar pajak kendaraan dengan nilai Rp10 miliar. Oleh karena itu, Bapenda kini mendorongnya agar pemilik segera membayar tunggakan sebelum tutup tahun.

Ia mengungkapkan, sebenarnya Bapenda sudah memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan mewah tersebut dalam bentuk pemutihan dengan waktu sekitar 2,5 bulan. Namun, hingga kini mereka tetap belum mendatangi Bapenda untuk membayar pajak tersebut.

“Mungkin yang bersangkutan lupa sehingga (tunggakan pajak­nya) belum dibayar. Jadi silakan membayar (pajak) sebelum tutup tahun,” tegasnya.

Boedi juga menyebutkan, ratus­­an unit mobil yang menunggak pajak tersebut terdiri atas ber­ba­­gai jenis. Sementara itu, mobil mewah yang tercatat di Bapenda Jatim rinciannya, yaitu 2.138 unit Toyota Alphard, 498 unit Merce­­des Benz, 207 unit Porsche, 65 unit Hummer, dan 60 unit Land Rover. Kemudian, ada 55 unit Ranger, 5 unit BMW, 2 unit McLaren, dan 1 unit Aston Martin.

Bapenda Jatim, ujarnya, tidak bisa mengawasi kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang dikabarkan tanpa dokumen resmi, seperti kasus  yang kini di­selidiki Polda Jatim.

Disita

Polda Jatim memang telah me­­nyita 14 unit mobil mewah. Me­­nurut Kapolda Jatim Irjen Luki Her­­mawan, mobil-mobil itu disita terkait penyelidikan legalitas kendaraan. Rata-rata mobil tidak di­­lengkapi surat-surat kendaraan sebagaimana mestinya.

Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, beberapa di an­­tara mobil mewah itu juga ada yang belum membayar pajak. Oleh karena itu, Polda Jatim melibatkan Bapenda untuk mendata mobil yang belum membayar pajak.

Menurut kapolda, pihaknya akan mengembalikan mobil-mo­­­bil mewah itu ke pemilik ma­­­­sing-masing setelah mereka menunjukkan dokumen atau su­­rat-surat kendaraan. selain itu, juga harus memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Kalau tidak ditemukan suratnya, jelas akan kami proses, akan ditarik. Kalau ada suratnya, tapi pemilik belum membayar pajak, bayar pajak dulu,” katanya.

Kasus mobil menunggak pajak bukan hanya terjadi di Jatim. Di Jakarta, beberapa waktu lalu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga mengungkapkan lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak, meski telah ditagih dengan cara mendatangi langsung para wajib pajak yang menunggak itu di tempat tinggal masing-masing.

Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko pada 7 Desember lalu mengungkapkan, pada September tercatat 1.500 unit kendara­­an mewah yang menunggak pa­­jak. Setelah ditagih langsung, tersisa sekitar 1.100 unit yang ma­sih menunggak pajak dengan potensi penerimaan Rp37 miliar. (Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya