Massa Desak Reklamasi Teluk Benoa Dilakukan

MI
21/4/2015 00:00
Massa Desak Reklamasi Teluk Benoa Dilakukan
(ANTARA/NYOMAN BUDHIANA)
DUKUNGAN terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa, di Kabupaten Badung, Bali, terus mengalir. Kemarin, lebih dari 3.000 orang dari berbagai elemen turun ke jalan dan menyambangi kantor DPRD Bali di Renon, Denpasar.

Massa menyatakan dukungan terhadap pembaruan dan perubahan Teluk Benoa. Aksi ini diikuti berbagai elemen seperti FKSB, Forum Komunikasi Mahasiswa, Bali Harmoni, Forbalis, Forum Perempuan Bali Karya, Garuda Dewata, Gasos, Semeton Segara Giri, dan Yayasan Bumi Bali Bagus.

Aksi damai itu juga diikuti sekitar 200 pemimpin agama Hindu atau pemangku. Mereka melakukan ritual sembahyang di pura kantor DPRD Bali.

"Kami mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden No 51/2014 tentang Reklamasi Teluk Benoa," kata koordinator aksi Kadek Ekanata.

Aksi jalan kaki dilakukan massa mulai dari parkir timur lapangan Renon menuju gedung wakil rakyat. Mereka membentangkan spanduk dukungan revitalisasi Teluk Benoa.

"Kami ingin pembodohan masyarakat dan penggiringan opini yang menyesatkan terkait revitalisasi Teluk Benoa yang dikatakan merusak lingkungan dan tidak mendapat dukungan rakyat, harus segera diakhiri," tambah Kadek.

Menurut dia, kondisi riil Teluk Benoa saat ini cukup memprihatinkan karena menjadi tempat pembuangan sampah, pengendapan, dan kerusakan kawasan mangrove. Oleh karena itu, upaya untuk pemanfaatan dan pengelolaan lewat revitalisasi Teluk Benoa di kawasan seluas 400 hektare, dengan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya, harus didukung.

Rakyat Bali, lanjut dia, siap mengawal Perpres 51 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan, Revitalisasi Teluk Benoa, demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Dewa Sriwigunawati dari Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali mengaku akan menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap masyarakat Bali kepada Presiden Joko Widodo. "Kami mendesak Presiden konsisten melaksanakan Perpres 51," tegasnya.

Perwakilan massa diterima Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Kory dan sejumlah pemimpin fraksi. "Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Saat ini, DPRD Bali sudah membentuk pansus untuk menyusun raperda Arahan Peraturan Zonasi, yang juga memasukkan Perpres No 51/2014 ini," tutur Nyoman.

Soal tindak lanjut perpres, dia akan mengonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta kementerian terkait. "Jika dilanjutkan, Presiden harus menegaskan lagi," tandasnya. (OL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya