Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah menahan Sunarto, Camat Karangtengah, Wonogiri, akibat mengunggah video tidak senonoh melalui status aplikasi pesan. Sunarto juga sudah ditetapkan tersangka atas insiden tersebut.
"Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Iskandar menjelaskan Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 27 November 2019.
Baca juga: Jateng Genjot Pariwisata dari Desa
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi ditambah STM yang diduga perempuan yang ada di dalam video bersama Sunarto.
Menurut Iskandar, Sunarto akan dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Sunarto juga dijerat Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau mengekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi dipidana paling singkat enam bulan, paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (Medcom/OL-2)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved