Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tuban Ekspor Produk Olahan ke Jepang

(YK/N-2)
19/11/2019 05:30
Tuban Ekspor Produk Olahan ke Jepang
peresmian Pabrik Pengolah makanan Laut Tuban(MI/ M Yakub)

SATU bulan cukup buat PT Kirana Food International melakukan persiapan membangun perusahaan. Kemarin, perusahaan yang berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu meluncurkan ekspor produk olahan laut ke Jepang sebanyak 40 ton.

Produksi sebanyak dua kontainer itu diberangkatkan. "Satu bulan produksi, PT KFI sudah bisa ekspor. Ini kerja nyata, etos kerja yang baik dan harus ditiru," kata Bupati Fathul Huda.

Pemkab, lanjutnya, sangat mendukung keberadaan dan kerja PT KFI. Perusahaan itu mampu menyerap tenaga kerja dari warga sekitar dan berdampak positif pada peningkatan perekonomian Tuban.

Presdir PT KML, Mohammad Na-djikh, menambahkan perusahaannya siap berkontribusi terhadap pembangunan Tuban. Salah satunya dengan menyerap tenaga kerja untuk operasional pabrik. Tahun ini pabrik mempekerjakan 400 warga dan akan ditingkatkan menjadi 1.500 orang. (YK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya