Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia di Cianjur

(BB/BK/N-3)
18/11/2019 04:40
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia di Cianjur
PENGUNGKAPAN KASUS PERDAGANGAN ORANG(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

KEPOLISIAN Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar dugaan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Pelakunya pasangan suami istri yang masing-masing berinisial AS.

Berdasarkan informasi, terungkapnya dugaan perdagangan manusia dengan korban belasan perempuan dari berbagai daerah itu, bermula dari laporan masyarakat Cianjur Utara. Kedua pelaku dicurigai menyalurkan tenaga kerja perempuan ke sejumlah negara di Timur Tengah dengan cara ilegal.

Padahal, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Cianjur dan melakukan penggerebekan di sebuah vila di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (16/11). Vila itu sebagai tempat penampungan.

"Di tempat itu kami menemukan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri serta belasan perempuan yang menjadi korban dugaan perdagangan manusia," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/11) malam.

Kedua pelaku memakai alibi menampung para korban dengan alasan sedang mengurusi kelengkapan dokumen keberangkatan. Sebagai barang bukti, di lokasi, polisi menemukan identitas para korban yang digunakan untuk melengkapi dokumen pengurusan keberangkatan. Namun, polisi mengendus identitas tersebut aspal alias asli tapi palsu.

"Saat dikonfrontasi, pelaku tidak bisa menjelaskan bahwa mereka (para korban) akan dipekerjakan sebagai apa. Kami dalami lagi dokumen yang dipalsukan tersebut."

Dari penyelidikan diketahui, para korban tidak hanya berasal dari Cianjur. Sebagian lainnya berasal dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon, dan Bandung. "Untuk modal awal keberangkatan, pelaku meminjamkan uang ke para korban masing-masing Rp3 juta," ucapnya.

Juang menyebutkan para pelaku mengaku mereka bekerja sendiri. Namun, Polres Cianjur masih mendalami hal itu untuk menelusuri adanya indikasi sindikat perdagangan orang.

"Kami jerat pelaku dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Sementara itu, menurut salah seorang korban warga Kota Tangerang berinisal K, 37, sudah hampir dua pekan dia berada di tempat penampungan tersebut. (BB/BK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya