Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga salah seorang talent tersangka muncikari SD dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.
Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11) sore, sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani seorang rekannya.
"Hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ajun Komisaris Pol M Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim.
Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.
"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucapnya.
Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.
Baca juga: Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK
"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.
Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD karena hanya tahu melalui media sosial.
"Saya tahu SD dari medsos, tapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta. Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (Ant/OL-1)
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved