Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memastikan telah mengantongi berkas lengkap kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma mengungkapkan, salah satu buktinya ialah digital forensik video asusila yang dikenal dengan Vina Garut.
Dia menjelaskan, digital forensik dilakukan terhadap 100 video porno yang didapati dari telepon seluler (ponsel) milik Rayya, mendiang mantan suami V, dan dua video yang beredar di media sosial (medsos). "Dan dari hasil digital forensik, rata-rata diperankan tersangka V termasuk W serta lainnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W segera disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.
"Paling cepat dua minggu ke depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera tetapkan sidang," kata dia.
Baca juga: Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil
Ia menuturkan, selama hampir dua bulan Polres Garut menangani kasus pembuatan dan penyebaran video asusila, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas yang diterima, kata Azwar, untuk tersangka perempuan inisial V dan pria berinisial W dalam video mesum yang viral dengan video porno yang kemudian dikenal dengan nama Vina Garut tersebut, berikut barang bukti seperti rekaman video dan barang yang ada di kamar hotel.
"Mulai hari ini perkaranya sudah tanggung jawab Kejari Garut, dan sekarang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk mantan suami V, Rayya, penyidikannya dihentikan karena telah meninggal dunia akibat sakit.
Baca juga: Salah Satu Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia
Sedangkan tersangka lain, kata Azwar, yakni satu orang masih dalam pemeriksaan Polres Garut dan satu orang yang menggunakan topeng masih dalam pengejaran polisi.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Garut sambil menunggu proses persidangan.
"Keduanya ditahan, dan nanti dalam sidang tidak terbuka, tapi tertutup karena menyangkut kesusilaan," katanya. (Antara/X-15)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved