Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Bukti yang Dikantongi Jaksa di Kasus Video Vina Garut

Kristiadi
12/11/2019 20:10
Ini Bukti yang Dikantongi Jaksa di Kasus Video Vina Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar(Antara)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memastikan telah mengantongi berkas lengkap kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma mengungkapkan, salah satu buktinya ialah digital forensik video asusila yang dikenal dengan Vina Garut.

Dia menjelaskan, digital forensik dilakukan terhadap 100 video porno yang didapati dari telepon seluler (ponsel) milik Rayya, mendiang mantan suami V, dan dua video yang beredar di media sosial (medsos). "Dan dari hasil digital forensik, rata-rata diperankan tersangka V termasuk W serta lainnya," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W segera disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

"Paling cepat dua minggu ke depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera tetapkan sidang," kata dia.

Baca juga: Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil

Ia menuturkan, selama hampir dua bulan Polres Garut menangani kasus pembuatan dan penyebaran video asusila, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.    

Berkas yang diterima, kata Azwar, untuk tersangka perempuan inisial V dan pria berinisial W dalam video mesum yang viral dengan video porno yang kemudian dikenal dengan nama Vina Garut tersebut, berikut barang bukti seperti rekaman video dan barang yang ada di kamar hotel.    

"Mulai hari ini perkaranya sudah tanggung jawab Kejari Garut, dan sekarang sudah dinyatakan lengkap," katanya.    

Untuk mantan suami V, Rayya, penyidikannya dihentikan karena telah meninggal dunia akibat sakit.    

Baca juga: Salah Satu Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia

Sedangkan tersangka lain, kata Azwar, yakni satu orang masih dalam pemeriksaan Polres Garut dan satu orang yang menggunakan topeng masih dalam pengejaran polisi.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Garut sambil menunggu proses persidangan.    

"Keduanya ditahan, dan nanti dalam sidang tidak terbuka, tapi tertutup karena menyangkut kesusilaan," katanya. (Antara/X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya