Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, mengamankan dua pekerja asing ilegal asal Tiongkok di sebuah gudang Walet di Jalan Turnamen Joyo, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Samuel Toba, kedua pekerja ilegal asl Tiongkok Lim Cang Geng dan Ma Yue Bing diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai tenaga kerja asing dari instansi terkait," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Samuel menjelaskan keduanya diamankan tim Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang dipimpin Kasi Inteldakim, M Rio Andri Reza.
Baca juga: 21 WNA Pekerja Ilegal Diberangkatkan ke Nabire
Saat menindak, petugas imigrasi juga didukung sejumlah pihak terkait antara lain Babinsa Desa Cinta Rakyat Koramil 13/PST Sertu Sunarto, Kepala Desa Suhendro dan kepala dusun setempat.
Kedua pekerja asing ilegal tersebut diamankan pada sebuah gudang Walet yang sedang dalam pembangunan. Dari pemeriksaan petugas, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata bukan bekerja.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memiliki bukti-bukti bahwa keduanya beraktivitas sebagai pekerja teknik. Seminggu lalu, mereka sudah disurati pihak Imigrasi tetapi tidak ditanggapi.
"Karena itu kemudian kami melakukan penindakan," pungkas Samuel.(OL-5)
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Menurut angka resmi, jumlah pekerja imigran Latin mencakup 8,2% dari seluruh angkatan kerja di Amerika Serikat pada tahun 2020-2021.
SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali.
DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen dalam operasi permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Setia Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved