KPU Jatim Siapkan Pelantikan di Enam Kabupaten/Kota

Faisol Taselan
01/2/2016 14:48
KPU Jatim Siapkan Pelantikan di Enam Kabupaten/Kota
(ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta enam KPU Kabupaten di Jawa Timur untuk segera memproses bupati dan wali kota terpilih setelah semua gugatan yang diajukan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari enam gugatan yang masuk, semuanya ditolak oleh MK, kini tahapan adalah mempersiapkan pelantikan. Kita minta segera diselesaikan," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Senin (1/2).

MK sebelumnya telah menolak gugatan hasil pilkada enam daerah di Jatim yakni Gresik, Ponorogo, Malang, Jember, Situbondo, dan Sumenep. Sidang terakhir putusan Perselihan Hasil Pemilu (PHP) di Kabupaten Sumenep telah dibacakan oleh MK dengan amar putusan ditolak, pekan lalu.

Choirul menambahkan, dengan selesainya tahapan PHP di MK maka seluruh tahapan pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim juga telah tuntas (selesai). "Tugas terakhir KPU kabupaten/kota adalah menyelesaikan laporan setiap tahapan pemilihan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ujarnya.

Berkas pelantikan hendaknya segera dikirim ke KPU Katim untuk dikirim ke Mendagri serta Gubernur Jatim. Apalagi proses ini memakan waktu lama.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengakui kewenangan MK dalam menangani PHP terbatas pada selisih perolehan suara. Karena itu pihaknya menggagas forum sinergitas pimpinan komisi A DPRD provinsi se-Indonesia untuk mengevaluasi UU Pilkada dan pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu.

Pihaknya akan menjadwalkan forum sinergitas itu dilangsungkan pada Maret 2016 dengan menghadirkan Mendagri, KPU Pusat, Komisi II DPR RI dan akademisi dari Fisip Unair. "Tujuannya, supaya revisi UU Pilkada dapat masukan yang signifikan untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujar Freddy. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya