Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Karawang, Cellica Nurrachadiana akan mengalokasikan anggaran beasiswa khusus santri sebesar 15% hingga 20% dari anggaran beasiswa Pemkab Karawang sebesar Rp31 miliar. Hal tersebut diungkapkan Cellica dihadapan ratusan santri yang hadir dalam peringatan Hari Santri Nasional di Plaza Pemkab Karawang.
"Tetapi ingat beasiswa ini untuk santri-santri yang asli dan lahir di Karawang," ungkap Cellica kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).
Menurutnya pemberian beasiswa itu dilakukan untuk membantu dan meningkatkan kualitas pendidikan para santri. Santri merupakan bagian terpenting dalam pembangunan bangsa Indonesia sebagai negara yang memiliki nilai kultur terbaik di dunia.
Sementara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karawang Sopian menyambut baik rencana bemberian beasiswa bagi santri tersebut. Ia pun berharap Karawang menjadi kota santri yang aman dan nyaman.
Sopian menjelaskan dalam dukungan Karawang sebagai kota santri, pihaknya juga telah meluncurkan di setiap kecamatan ada kampung santri.
"Bahkan Bupati (Karawang) sendiri menghadiri peresmian kampung santri di Kecamatan Cilebar beberapa waktu lalu," kata Sopian.
baca juga: 51 Suporter PSIM Diamankan Pasca Derby Mataram
Di Karawang sendiri, kata Sopian, terdapat 509 pesantren yang telah diverifikasi dari jumlah seluruhnya sekitar 900 pesantren. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pondok betul-betul memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan.
"Dan total santri di Karawang mencapai 30 riby orang," katanya. (OL-3)
Dalam kesempatan tersebut Ibas menyampaikan momen Isra Mi’raj sebagai momentum meneladani sifat Nabi Muhammad
Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengantongi dukungan dari kalangan religius santri se-Jawa Timur.
Sukarelawan Santri Dukung Ganjar (SDG) Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja bakti bersama warga untuk renovasi lapangan bulu tangkis
SEJAK 15 Oktober 2015, melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015, yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, kata ‘santri’ menjadi populer di masyarakat.
LINGKUNGAN pesantren bisa menjadi sarang penularan tuberkulosis (TB) dengan cepat karena lingkup yang padat, ramai, dan sangat erat.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved