Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menginginkan agar terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Amiruddin Rahman alias Amir Aco, 40, dipindahkan ke Nusakambangan.
Kakanwil Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo menjelaskan saat ini, Kemenkumham masih menunggu proses penyelidikan baru yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan proses hukum lainya yang ditempuh terpidana mati tersebut.
"Apakah nanti keputusan BNN dilanjutkan atau tidak, kami masih menuggu dan menghargai proses yang berjalan. Apabila proses ini selesai, kita langsung mengambil sikap, untuk kirim yang bersangkutan ke Nusa Kambangan,” ungkap Rachmat Prio Sutardjo, Kamis (28/1).
Rahmat juga mengakui, keinginan untuk memindahkan Amir Aco murni inisiatif dari Kemenkumham sebab sesuai peruntukan di Nusa Kambangan memang menjadi tempat khusus bagi gembong narkoba.
Amir Aco telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, pascaputusan banding yang diajukannya di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) makassar dengan Nomor PN 469/pidsus/2015/PN makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Zulkarnaen A Lopa pun membenarkannya. "Amiruddin Rahaman alias Amir Aco tengah mengajukan upaya kasasi pada 2015 lalu," serunya.
Amir Aco adalah bandar kelas kakap jaringan narkoba internasional asal Balikpapan. Penjahat narkoba yang tidak pernah jera meski sudah dihukum enam kali, dan akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa 11 Agustus 2015, setelah kabur dari Lapas Balikpapan dan kemudia ditangkap di Polda Sulsel, sehingga diadili di Makassar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved