Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pasar Malam Sekaten Yogyakarta Dilaksanakan Dua Tahun Sekali

Ardi Teristi Hardi
04/10/2019 12:59
Pasar Malam Sekaten Yogyakarta Dilaksanakan Dua Tahun Sekali
Sri Sultan HB X menegaskan pasar malam Sekaten diselenggarakan dua tahun sekali.(Antara)

GUBERNUR DIY, Sri Sultan HB X, dan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan, pasar malam Sekaten di Yogyakarta tidak dihilangkan. Pelaksanaannya diadakan dua tahun sekali, setiap tahun genap.

"Pasar malamnya itu dua tahun sekali sesuai kesepakatan dengan (Pemerintah) Kota Yogyakarta," kata Sultan di Komplek Kepatihan, DIY, Jumat (4/10).

Menurut dia, pelaksanaan pasar malam sekaten dianggarkan oleh Pemkot Yogyakarta. Hal senada juga disampaikan oleh Haryadi Suyuti. Pelaksanaan pasar malam Sekaten akan dilaksanakan rutin pada tahun genap yakni tahun depan.Tahun  ini tidak diadakan pasar malam Sekaten karena memang tidak dianggarkan.

Ia mengatakan, biasanya anggaran pelaksanaan pasar malam Sekaten berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Setelah anggaran itu ada, pihaknya baru mengajukan surat peminjaman tempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta untuk pasar malam.

baca juga: Lebih 6.000 Rumah Rusak Teridentifikasi Pascagempa Maluku M 6,5

"Sekaten tetap diadakan terus. Dalam perayaan Sekaten ada aspek religinya, budaya, dan ekonominya," kata dia.

Khusus pasar malam, sebagai kegiatan  ikutan dari perayaan Sekaten akan dikaji dan diperbaiki kontainnya dan dilaksanakan dua tahun sekali. Sebelumnya menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, KPH Notonegoro didampingi putri Sri Sultan, GKR Bendara,  menegaskan, peniadaan pasar malam Sekaten  merupakan perintah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X atau dhawuh dalem. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya