Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengirimkan sejumlah paket bantuan kepada warga Ambon terdampak bencana gempa bumi dan warga Wamena terdampak kerusuhan sosial beberapa waktu lalu.
Sebanyak 2.000 paket bahan pokok bantuan Presiden telah diserahkan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku pada Selasa (1/10), untuk kemudian disalurkan ke lokasi terdampak gempa bumi di Provinsi Maluku antara lain Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sementara itu, sejumlah 1.380 paket bantuan Presiden untuk Wamena saat ini masih dalam perjalanan diangkut menggunakan pesawat Hercules A-1320 milik TNI-AU yang bertolak dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
"Diperkirakan paket bantuan akan tiba di Wamena hari ini. Sedangkan 3.620 paket bantuan yang akan dibagi menjadi dua tahap pengiriman menunggu jadwal keberangkatan pesawat berikutnya yaitu pada Kamis dan Jumat minggu ini," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Erlin Suastini dalam keterangan resminya, Rabu (2/10).
baca juga: Petani Diminta Tidak Panik, Stok Pupuk Melimpah
Adapun paket bantuan yang disalurkan terdiri dari 5 Kg beras, 1 Kg gula pasir, 1-liter minyak goreng, 1 kotak teh celup, 1 kotak biskuit dan 1 botol air mineral.Berdasarkan laporan dari BPBD Provinsi Maluku pada 29 September 2019, jumlah korban bencana gempa bumi yang meninggal dunia sebanyak 30 orang dan luka-luka sebanyak 156 orang. (OL-3)
Lirik dan makna lagu Rasa Sayange serta perannya sebagai simbol persaudaraan dalam momen diplomasi, termasuk pengantar kepulangan kunjungan Anwar Ibrahim.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved