Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan memusnahkan 43 kilogram sabu dan 27.368 butir pil ekstasi di halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (1/10). Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat proses pemusnahan, 43 kg sabu dan ribuan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke tong kemudian dicampur dengan air dan detergen, lalu diaduk memakai bor yang telah dimodifikasi dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan, narkoba hasil ungkap kasus dari jaringan asal Aceh di mana ada empat tersangka dengan dua perkara berbeda. Kasus pertama ada 3 tersangka yakni Yuswadi, Andi Eka Putra, dan Usama, yang diamankan pada 7 Agustus 2019 lalu.
Barang haram ini dipasok dari Malaysia oleh MO (masih daftar pencarian orang/DPO) melalui Batam dan kemudian disalurkan melalui Tembilahan, Provinsi Riau, oleh tersangka Usama.
Namun, sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Sumsel dan Lampung, narkoba tersebut terlebih dahulu disimpan di sebuah gudang yang disewa tersangka Andi Eka di Ogan Ilir.
Kemudian kasus kedua, tersangka Michael Kosasih yang ditangkap di wilayah Sukarame Palembang, pada 26 Agustus 2019 lalu. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi.
Baca juga: Sumbar Peringati Satu Dekade Gempa
"Pemusnahan dilakukan atas penanganan perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan ini ada 200.000 orang lebih dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," ungkapnya.
Para tersangka mengedarkan dan membawa narkoba, lanjut Jhon, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Setda Sumsel, Akhmad Najib, mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung BNNP Sumsel, dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang dan Sumsel.
"Bayangkan saja, jika narkoba ini berhasil diedarkan, berapa banyak pemuda-pemuda di Palembang, rusak karena narkoba ini. Jadi kita semua harus ikut serta memberantas narkoba," ungkapnya.
Ia menjelaskan, narkoba juga masyarakat Sumsel yang menggunakannya menjadi kecanduan dan ujungnya merusak generasi muda.
"Oleh itulah kita bekerja sama, saling bahu membahu membrantas peredaran narkoba di Kota Palembang. Dan jika mengetahui ada peredaran narkoba diharapkan segera melaporkan kejadian ini BNN atau pihak kepolisian," tandasnya. (OL-1)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved