Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap. Ini setelah Antoni sebagai otak pembunuhan Anton Eka Putra, pegawai koperasi Karya Rizky Mandiri, ditangkap polisi.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif, Antoni mengakui bahwa aksi nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati dengan bunga yang terlampau tinggi.
Awalnya ia utang hanya Rp5 juta. Karena terlambat melakukan pembayaran, utangnya naik menjadi Rp24 juta. Selain itu, ketika menagih utang, korban kerap mengancam pelaku.
Baca juga : Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Bahkan sebelum pembunuhan terjadi, Antoni dan korban sempat berdebat terkait bunga yang terlampau tinggi tersebut. Amarah Antoni memuncak terlebih korban tidak mau meminjamkan utang Rp10 juta lagi ke pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kunci pas berukuran 60 cm yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Barang bukti lain yaitu satu karung semen sisa dan sekop yang digunakan untuk menggali tanah dan mengecor jenazah korban. Ada pula satu handpone serta satu kendaraan bermotor milik tersangka.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugi Hartono, selain membunuh korban, Antoni juga mengambil uang senilai Rp35 juta milik korban. Uang tersebut dibagikan ke tersangka Pongky sebesar Rp1,5 juta yang sudah ditangkap dan ipar dari Antoni yang kini masih buron bernama Kaff Rp1,5 juta. Sedangkan Rp32 juta diambil oleh Antoni.
Atas perbuatan kejinya itu, Antoni dikenakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimum hukuman mati. (Z-2)
TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7).
Temuan jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak
Sepasang suami istri lansia ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya
DUA pelajar perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang saat berenang di wisata air terjun Jami, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal dunia.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved