Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LEBIH dari 200 pelanggar lalu-lintas (lalin) terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 oleh aparat Satlantas Polresta Sidoarjo yang dilakukan hanya selama dua jam di pintu masuk gedung olahraga Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/9). Para pelanggar lalu-lintas ini harus menjalani sidang di tempat dan membayar uang denda sesuai tingkat pelanggaran mereka.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, ratusan kendaraan roda dua dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Ternyata masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Alhasil, operasi patuh yang digelar dalam waktu dua jam berhasil menjaring lebih dari 200 pelanggar lalin
Para pelanggar lalin ini kemudian harus menjalani sidang di tempat, karena di lokasi sudah ada jaksa dan hakim dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp125 ribu. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp500 ribu.
"Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat.
baca juga: Ini Kronologis Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September mendatang. Operasi dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu-lintas. (OL-3)
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polisi menyiapkan 19 lokasi ETLE statis dan 800 unit ETLE mobile yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.
Sebanyak 30.159 kendaraan ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Patuh.
Menurut Ahmad Sahroni, Jakarta memiliki permasalahan lalu lintas yang unik, terkait dengan fungsinya sebagai pusat mobilitas masyarakat dan pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved