Aktivis Greenpace Indonesia sedang menandai kawasan pembuangan limbah industri di Anak Sungai Citarum(ANTARA)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan besar tekstil, yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang Pangan, dan PT Five Star. Ketiganya diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Pencemaran lingkungan di wilayah operasi ketiga perusahaan itu sudah semakin parah. Bahkan, pencemaran lingkungan sudah menjalar menjadi konflik sosial di antara warga," kata Ketua Tim Satuan Tugas Penegakan Lingkungan Terpadu Jawa Barat, Anang Sudarna, kemarin.
Selain rekomendasi untuk diberikan sanksi administratif, gugatan juga dilayangkan baik secara perdata maupun pidana. Sebelum menggugat, tim akan memetakan dampak pencemaran.
Perusakan lingkungan di Rancaekek, lanjut Anang, sudah terjadi lebih dari 20 tahun. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp392 miliar, selama 1999-2013.
Pencemaran menimpa Sungai Cikijing. Akibatnya produksi padi menurun. Bahkan, di beberapa lokasi tanaman padi sudah tidak bisa tumbuh lagi. Ada sekitar 415 hektare sawah di empat desa yang sudah tercemar.
Tim Satgas, lanjut Anang, akan menggelar diskusi terbuka dengan para pakar terkait soal itu. Penanganan limbah di Rancaekek harus diselesaikan sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.
"Melalui forum diskusi bersama pakar dan pihak terkait kita akan buat road map-nya seperti apa. Kita akan mengkajinya dari berbagai aspek," jelas Anang.
Pria yang juga Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jawa Barat itu mengakui pihaknya harus sangat berhati-hati menyelesaikan permasalahan di Rancekek ini. Pasalnya, masalah lingkungan itu juga terkait dengan dimensi sosial, hukum, ekonomi, bahkan politik dan budaya.
"Soal pencemaran ini mungkin saja menimbulkan konflik horizontal karena ada yang dirugikan. Tapi, di sisi lain, banyak warga yang diuntungkan dengan adanya sekitar 40 ribu orang yang bekerja di sejumlah pabrik di wilayah ini," tambahnya.
Ada kabar juga, sejumlah pekerja dikenai iur sebesar Rp2.000 per orang oleh desa setempat. Dengan total 40 ribu pekerja, dana yang dikumpulkan bisa mencapai Rp80 juta.
Di Jawa Timur, warga Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, menangkap penambang pasir liar di Pulau Keramat, Gili Genting. Penambangan itu dinilai mengancam keberadaan pulau tak berpenghuni tersebut.
Mereka yang ditangkap semuanya warga Kabupaten Pamekasan. Mereka ditahan di rumah Mohammad Tohari, kepala desa. Adapun perahu dan peralatan yang digunakan para penambang ditahan warga di pelabuhan desa.
"Keinginan warga menangkap penambang liar sebenarnya sudah lama karena sebagian pulau sudah rusak akibat pengerukan pasir," kata Tohari. (SB/EM/MG/N-3)