Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 11 ribu warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dinonaktifkan alias dicabut pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Penonaktifan kepesertaan mereka lantaran tidak tercatat pada basis data terpadu (BDT).
"Kalau di Cianjur relatif sedikit. Hanya sekitar 11 ribuan. Alasan penonaktifan itu sendiri karena tidak masuk dalam BDT," terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, kepada Media Indonesia, Minggu (11/8).
Selama ini, PBI sebanyak 11 ribuan dari Kabupaten Cianjur tersebut didanai dari APBN. Amad menuturkan, dengan dinonaktifkannya PBI tersebut, maka Pemkab Cianjur memikirkan menanggulanginya menggunakan dana APBD.
"Nanti kita coba akomodir dengan APBD. Mudah-mudahan bisa cukup lah," ujarnya.
Di Kabupaten Cianjur, pemkab setempat mengakomodir hampir 150 ribuan warga miskin sebagai PBI. Artinya, iuran jaminan kesehatan mereka didanai APBD Kabupaten Cianjur.
"Kalau pun nanti sudah dinonaktifkan tapi PBI itu masih tetap dikategorikan sebagai warga miskin dan tak ter-cover PBI dari APBD Kabupaten Cianjur, maka kami akan usulkan lagi (ke Kementerian Sosial)," tutur Amad.
Amad menuturkan jumlah PBI berdasarkan BDT sifatnya dinamis. Artinya, data warga miskin itu selalu berubah-ubah.
"Hari ini miskin, besok mungkin akan kaya. Misalnya karena dapat warisan. Hari ini kaya, besok kalau misalnya kebakaran, bisa jadi jatuh miskin. Karena itu, data warga miskin selalu berubah-ubah," kata dia.
Baca juga: Menhub: Pelabuhan dan Bandara di Palu akan Diperbaiki
Sejauh ini, kata Amad, jumlah warga miskin di Kabupaten Cianjur berdasarkan BDT dari Kementerian Sosial tercatat sebanyak 320 ribuan. Dinas Sosial berperan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
"Apakah mereka betul-betul miskin, apa sudah kaya, apakah mereka meninggal, atau apakah mereka sudah tidak ada dalam wilayah domisili kita. Itu ada pemutakhiran data," jelas Amad.
Proses pemutakhiran data warga miskin berdasarkan BDT dilakukan setahun dua kali. Periodesasinya dilakukan pada Juli dan Desember.
"Datanya selalu kita update dan kita ingin tepat sasaran," imbuh Amad.
Pemkab Cianjur mengklaim tren data kemiskinan di Kabupaten Cianjur cenderung turun. Pada 2017, tingkat kemiskinan berada pada level 12,86%.
"Sekarang (angka kemiskinan) 9,80%. Trennya bagus, turun. Baguslah. Termasuk dengan BPS (Badan Pusat Statistik), kita sudah nyambung," kata Amad.
Kecenderungan turunnya tingkat kemiskinan hampir 3% dalam kurun waktu dua tahun, lanjut Amad, tak terlepas juga berbagai sinergitas program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Program-program tersebut berkontribusi konstruktif terhadap upaya menekan angka kemiskinan.
"Ada PKH, ada BPNT, belum lagi Kube. Alhamdulillah, pak Plt Bupati juga fokus penanggulangan kemiskinan," tandas Amad. (OL-1)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved