Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

13,7 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Diamankan Polda Sumse

Dwi Apriani
31/7/2019 19:04
13,7 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Diamankan Polda Sumse
Polda Sumsel merilis tangkapan 13,7 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.(MI/Dwi Apriani)

PEREDARAN narkoba di Sumatra Selatan seakan tiada hentinya. Dalam rilis ungkap kasus narkoba yang dilakukan di Mapolda Sumsel, Rabu (31/7), Kepolisian Daerah Sumsel berhasil mengamankan 13,7 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari dua orang bandar narkoba di Palembang.

Keduanya yakni Nazaruddin, 46, dan Heriyanto, 42. Penangkapan kedua bandar dilakukan di rumahnya masing-masing di wilayah, Ilir Barat II Palembang, Selasa (30/7) Pukul 06.30 WIB. Mereka ditangkap saat baru pulang dari Medan, Sumatera Utara.

"Jajaran Satres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang bandar narkoba. Barang bukti 13,7 kilogram sabu serta 20 ribu ekstasi," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli.

Selain kedua bandar, tim Satres Narkoba masih memburu bandar lain. Ia menerangkan, sabu disebut didapat dari Medan, Sumatra Utara dan sudah lama diedarkan di wilayah Palembang.

"Mereka pasti jaringan. Tidak ada cerita peredaran narkoba ini bekerja sendirian, pasti ada yang lain dan sekarang masih kami kejar," kata Firli.

Firli menjelaskan, bahwa kedua bandar ini merupakan pemain besar dan memiliki jaringan antar provinsi. Pihaknya berencana untuk mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain.

Firli juga meyakini jika Sumatra Selatan, bukan saja daerah transit. Namun juga tempat pengedaran narkoba. Sehingga dia berharap agar masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Palembang, untuk selalu waspada terkait peredaran narkoba.

"Peredaran narkoba ini sudah semakin marak di Sumatera Selatan. Apalagi narkoba yang masuk ini berasal dari negara tetangga yang dikirim ke Aceh, Medan dan Palembang," jelasnya.

Untuk aksinya ini, Nazaruddin dan Heriyanto diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup di dalam penjara. "Dari Palembang narkoba tersebut akan disebar ke provinsi lain. Jadi Palembang ini tempat empuknya para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai provinsi," terang Firli.

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hanyamasyah menyebut keduanya merupakan target lama dan sudah dilakukan pengintaian. Bahkan keduanya disebut bandar besar di Kota Palembang.

"Sudah lama, mereka mengedarkan di Palembang dan sekitarnya. Transaksinya memang besar-besar dan kami sekarang akan teliti untuk dilakukan TPPU," tegas Didi.

Kedua bandar itu, lanjut Didi, merupakan bandar sabu jaringan internasional. Sabu didapat dari negara tetangga dan transit di Medan untuk selanjutnya dibawa ke Palembang.

"Sistem transit. Sabu dibawa dari luar ke Indonesia dan transit-transit sebelum ini dibawa ke Palembang. Totalnya seperti yang disampaikan kapolda, 13,7 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi dengan bungkus teh China," tandasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya