Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN narkoba di Sumatra Selatan seakan tiada hentinya. Dalam rilis ungkap kasus narkoba yang dilakukan di Mapolda Sumsel, Rabu (31/7), Kepolisian Daerah Sumsel berhasil mengamankan 13,7 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari dua orang bandar narkoba di Palembang.
Keduanya yakni Nazaruddin, 46, dan Heriyanto, 42. Penangkapan kedua bandar dilakukan di rumahnya masing-masing di wilayah, Ilir Barat II Palembang, Selasa (30/7) Pukul 06.30 WIB. Mereka ditangkap saat baru pulang dari Medan, Sumatera Utara.
"Jajaran Satres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang bandar narkoba. Barang bukti 13,7 kilogram sabu serta 20 ribu ekstasi," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli.
Selain kedua bandar, tim Satres Narkoba masih memburu bandar lain. Ia menerangkan, sabu disebut didapat dari Medan, Sumatra Utara dan sudah lama diedarkan di wilayah Palembang.
"Mereka pasti jaringan. Tidak ada cerita peredaran narkoba ini bekerja sendirian, pasti ada yang lain dan sekarang masih kami kejar," kata Firli.
Firli menjelaskan, bahwa kedua bandar ini merupakan pemain besar dan memiliki jaringan antar provinsi. Pihaknya berencana untuk mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain.
Firli juga meyakini jika Sumatra Selatan, bukan saja daerah transit. Namun juga tempat pengedaran narkoba. Sehingga dia berharap agar masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Palembang, untuk selalu waspada terkait peredaran narkoba.
"Peredaran narkoba ini sudah semakin marak di Sumatera Selatan. Apalagi narkoba yang masuk ini berasal dari negara tetangga yang dikirim ke Aceh, Medan dan Palembang," jelasnya.
Untuk aksinya ini, Nazaruddin dan Heriyanto diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup di dalam penjara. "Dari Palembang narkoba tersebut akan disebar ke provinsi lain. Jadi Palembang ini tempat empuknya para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai provinsi," terang Firli.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hanyamasyah menyebut keduanya merupakan target lama dan sudah dilakukan pengintaian. Bahkan keduanya disebut bandar besar di Kota Palembang.
"Sudah lama, mereka mengedarkan di Palembang dan sekitarnya. Transaksinya memang besar-besar dan kami sekarang akan teliti untuk dilakukan TPPU," tegas Didi.
Kedua bandar itu, lanjut Didi, merupakan bandar sabu jaringan internasional. Sabu didapat dari negara tetangga dan transit di Medan untuk selanjutnya dibawa ke Palembang.
"Sistem transit. Sabu dibawa dari luar ke Indonesia dan transit-transit sebelum ini dibawa ke Palembang. Totalnya seperti yang disampaikan kapolda, 13,7 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi dengan bungkus teh China," tandasnya. (DW/OL-10)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved