Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN narkoba di Sumatra Selatan seakan tiada hentinya. Dalam rilis ungkap kasus narkoba yang dilakukan di Mapolda Sumsel, Rabu (31/7), Kepolisian Daerah Sumsel berhasil mengamankan 13,7 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari dua orang bandar narkoba di Palembang.
Keduanya yakni Nazaruddin, 46, dan Heriyanto, 42. Penangkapan kedua bandar dilakukan di rumahnya masing-masing di wilayah, Ilir Barat II Palembang, Selasa (30/7) Pukul 06.30 WIB. Mereka ditangkap saat baru pulang dari Medan, Sumatera Utara.
"Jajaran Satres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang bandar narkoba. Barang bukti 13,7 kilogram sabu serta 20 ribu ekstasi," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli.
Selain kedua bandar, tim Satres Narkoba masih memburu bandar lain. Ia menerangkan, sabu disebut didapat dari Medan, Sumatra Utara dan sudah lama diedarkan di wilayah Palembang.
"Mereka pasti jaringan. Tidak ada cerita peredaran narkoba ini bekerja sendirian, pasti ada yang lain dan sekarang masih kami kejar," kata Firli.
Firli menjelaskan, bahwa kedua bandar ini merupakan pemain besar dan memiliki jaringan antar provinsi. Pihaknya berencana untuk mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain.
Firli juga meyakini jika Sumatra Selatan, bukan saja daerah transit. Namun juga tempat pengedaran narkoba. Sehingga dia berharap agar masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Palembang, untuk selalu waspada terkait peredaran narkoba.
"Peredaran narkoba ini sudah semakin marak di Sumatera Selatan. Apalagi narkoba yang masuk ini berasal dari negara tetangga yang dikirim ke Aceh, Medan dan Palembang," jelasnya.
Untuk aksinya ini, Nazaruddin dan Heriyanto diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup di dalam penjara. "Dari Palembang narkoba tersebut akan disebar ke provinsi lain. Jadi Palembang ini tempat empuknya para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai provinsi," terang Firli.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hanyamasyah menyebut keduanya merupakan target lama dan sudah dilakukan pengintaian. Bahkan keduanya disebut bandar besar di Kota Palembang.
"Sudah lama, mereka mengedarkan di Palembang dan sekitarnya. Transaksinya memang besar-besar dan kami sekarang akan teliti untuk dilakukan TPPU," tegas Didi.
Kedua bandar itu, lanjut Didi, merupakan bandar sabu jaringan internasional. Sabu didapat dari negara tetangga dan transit di Medan untuk selanjutnya dibawa ke Palembang.
"Sistem transit. Sabu dibawa dari luar ke Indonesia dan transit-transit sebelum ini dibawa ke Palembang. Totalnya seperti yang disampaikan kapolda, 13,7 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi dengan bungkus teh China," tandasnya. (DW/OL-10)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved