Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI nonaktif Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu, 49, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,6 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, kemarin. Selain dijatuhi hukuman penjara, Remigo juga harus mengganti kerugian negara Rp1,23 miliar dan denda Rp650 juta. Hakim juga mencabut hak politik terpidana berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Aziz.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Remigo delapan tahun penjara.
Majelis hakim mengungkapkan suap sebesar Rp1,6 miliar diterima Remigo dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat. Atas putusan tersebut, jaksa dari Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum terpidana menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum Remigo.
Seusai sidang, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Remigo menangis. Dengan didampingi istrinya, ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. "Kalian jangan bilang pengadilan ini tidak adil. Saya meminta maaf atas kesalahan saya ini. Ternyata banyak yang mencintai dan mendukung saya," ujarnya, terisak.
Dana sekolah
Sementara itu, Subraja Alang, Kepala SMPN 1 Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, kemarin. Ia terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana rutin 2014-2016 lebih dari Rp1 miliar.
Subraja juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti Rp127.068.665.
Di sisi lain, salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Akhmad Rojiun, ditahan kejaksaan negeri setempat dalam kasus fee proyek ruang kelas baru. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar tersebut ditangkap bersama seorang stafnya, Mohammad Edi Wahyudi, beberapa saat setelah menerima fee proyek ruang kelas baru SD Negeri Banyuanyar 2 sebesar Rp75 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Masykur, menjelaskan, dalam praktik korupsi itu Rojiun meminta fee 12,5% dari total nilai proyek Rp1,4 miliar yang didanai APBN 2019. "Namun, karena dana proyek hanya cair sebagian, fee yang disetor kepala sekolah hanya Rp75 juta," ujarnya.
Dari Purbalingga, Jawa Tengah, dilaporkan, penggunaan Monitoring Centre for Prevention yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi di kabupaten itu masih rendah. Capaian Purbalingga baru 24% atau terendah di Jateng selatan. (FB/MG/LD/N-1)
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved