Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyelesaikan konflik kepemilikan dan pengelolaan aset dalam kegiatan monitoring evaluasi (monev).
Rekomendasi itu merupakan salah satu kesimpulan yang diberikan lembaga antirasywah tersebut setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 kepada empat provinsi yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau.
"Salah satu persoalan yang menonjol di Provinsi Kepri sehingga menjadi fokus pada monev kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda, yaitu Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun dengan BP Batam dan BUMN," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).
Konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah di empat provinsi itu terjadi lantaran proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administrasi kepemilikan.
Hal itu terjadi antara Pemprov Riau dengan Pemkab atau Pemkot di Provinsi Kepri yang meliputi Tanjung Pinang, Bintan dan Batam. Konflik yang terjadi berkaitan dengan aset limpahan dari Pemerintah Daerah induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif.
Itu berimbas pada proses hibah yang tidak cermat ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan. Kondisi yang sama juga terjadi antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.
"Tidak hanya antar pemda, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis," imbuh Febri.
"Di Pemkot Tanjung Pinang, sebagai contoh, terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah," lanjut Febri.
Terkait dengan pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), KPK memberikan fokus kepada perbaikan sistem baik aset daerah bergerak ataupun tidak bergerak yang dinilai masih ada banyak masalah dalam pengelolaannya.
Masalah pengelolaan itu ialah, belum adanya legalitas kepemilikan (sertifikat), masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak, terjadi konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta atau perorangan) dan tidak optimalnya pemanfaatan BMD oleh Pemerintah Daerah.
Lebih jauh, Febri menuturkan, pada evaluasi selama semester satu ini, Provinsi Kepri dan Provinsi Sumatera Selatan menjadi yang terendah berkaitan dengan legalitas kepemilikan aset.
"Rata-rata tanah bersertifikat di Provinsi Kepri baru sekitar 20% yaitu sebanyak 1.087 bidang tanah dari 5.205 total bidang tanah. Progress selama 6 bulan terakhir juga dinilai lambat. Pada Januari 2019 tercatat 1.066 bidang tanah yang telah tersertifikat. Dalam kurun waktu 6 bulan hanya bertambah 21 aset tanah yang tersertifikasi," jelas Febri.
Sertifikasi aset tanah, imbuh Febri, merupakan upaya pengamanan aset Pemda yang harus menjadi prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan. Dari evaluasi yang dilakukan KPK, ditemukan bahwa target sertifikasi tanah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya terbilang sangat rendah.
Oleh karenanya, KPK akan terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program PTSL tidak berbayar dari BPN atau Kantor Pertanahan.
Dalam evaluasi semester pertama tahun 2019 ini, KPK menggunakan sejumlah indikator penilaian terhadap 8 sektor program, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa (PBJ), Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD), Dana Desa, dan Manajemen Aset Daerah, menggunakan aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
"Hasil monitoring sementara menunjukkan bahwa capaian masing-masing wilayah masih berkisar antara 19 - 23% dengan nilai per wilayah, yaitu, Sumatera Selatan 23%, Kepri 21%, Jambi dan Riau masing-masing 19%," pungkas Febri. (OL-09)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved