Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Banyumas, Jawa Tengah, memastikan bakal menjerat Deni Priyanto, 37, tersangka pelaku mutilasi dengan ancaman hukuman mati. Warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, itu sudah mengaku membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, yakni KW, 51, seorang PNS, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. "Dari pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Salah satu motifnya adalah ingin menguasai harta benda milik korban."
Korban juga diketahui sudah mentransfer dana sebesar Rp25 juta kepada pelaku. Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga mobil dan palu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Deni mengaku membunuh kekasih gelapnya itu karena korban meminta kembali uang Rp25 juta dan minta dinikahi secara siri. Aksi pembunuhan dilangsungkan di sebuah rumah indekos di Kota Bandung. Di lokasi yang sama, korban dimutilasi.
Setelah melakukan aksi, pelaku membawa tubuh yang sudah dimutilasi ke rumahnya di Banjarnegara. Potongan tubuh korban dibakar dan kemudian dibuang ke dua lokasi, yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, dan di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen. (LD/N-2)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved