Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku ikut membantu proses pemulangan karyawan PT. Wana Lestari Investama yang menduduki kantor DPRD Provinsi Maluku sejak Senin (8/7).
Mereka dipulangkan menuju Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (9/7) siang.
“Mereka seluruhnya berjumlah 125 orang yang tadi kita pulangkan. Itu belum termasuk anak-anak mereka yang diikutsertakan untuk menginap di kantor DPRD Provinsi Maluku,” kata Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, bantuan DPRD Maluku untuk pemulangan ratusan karyawan PT. WLI itu merupakan bentuk tanggung jawab anggota DPRD Maluku sebagai wakil rakyat.
Baca juga : Presiden Jokowi Diharapkan Libatkan Tokoh Maluku dalam Kabinet
Sikap DPRD Maluku itu pun mendapatkan apresiasi dari karyawan PT. WLI. Ismet Paiyapo, salah satu karyawan pun mengucapkan terima kasih kepada DPRD Maluku.
"Terima kasih Pak PLT Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena dan seluruh staf serta pegawai sekretariat yang sudah menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan, hingga menyiapkan makanan kepada kami, ini sangat berarti,” kata Ismet.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT. WLI yang turut mengajak sanak familinya melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Maluku pada Senin (8/7) hingga menginap dan memenuhi gedung lima lantai DPRD Maluku.
Aksi demonsttasi itu digelar karena karyawan merasakan sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil terhadap karyawan seperti soal izin sakit, uang lembur, dan jaminan kesehatan. (RO/OL-7)
Lirik dan makna lagu Rasa Sayange serta perannya sebagai simbol persaudaraan dalam momen diplomasi, termasuk pengantar kepulangan kunjungan Anwar Ibrahim.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved