Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bahar Smith Dituntut Enam Tahun Penjara

(Ant/N-3)
13/6/2019 23:00
Bahar Smith Dituntut Enam Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

TIM jaksa menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Menuntut kepada majelis hakim untuk men­­jatuhkan pidana 6 tahun dan denda se­be­sar Rp50 juta, subsider tiga bulan kepada terdakwa Bahar Smith,” kata jaksa dari Kejaksa­an Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa meng­uraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam berkas tuntut-an, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata jaksa.

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga me­nyebut sejumlah hal meringankan, yaitu  si­kap Bahar yang kooperatif dan menyesali per­­buatannya.

“Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban Cahya Abdul Jabar,” urai jaksa.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, Ba­har dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pa­sal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, dan Pa­sal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Bahar yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat. “Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,”  kata Bahar saat dikawal aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.

Dalam merespons tuntutan jaksa, pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakanmerasa kecewa karena jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara. “Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami,” kata Ichwan.

Menurutnya, Bahar sudah bersikap koope-ra­tif jika berkaca pada proses persidangan yang telah dilalui. Bahkan, lanjutnya, Bahar telah mengakui perbuatannya dan perlu men­jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan me­­reka. (Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya