Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Blitar, Jawa Timur menahan RR, salah seorang yang diduga terlibat dalam pembuatan alat (kantong plastik petasan) pemicu ledakan di musala serta Taman Pendidikan Quran di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada malam takbiran Idul Fitri 1440 Hijriah, Selasa (4/6).
"Untuk update meledak rumah yang berdampak pembuatan mercon kejadiannya sebelum malam Lebaran ditangkap RR. Pengakuannya memang membuat alat dengan menggunakan gabungan oksigen murni dan gas dari bahan karbit," kata Kapolres Blitar AKB Anissullah M Ridha, di Blitar, Kamis (6/6).
Ia mengatakan, RR dengan rekannya sengaja membuat alat itu. Kombinasi dari oksigen murni dan gas dari bahan karbit itu dimasukkan ke dalam wadah plastik yang kemudian disiapkan untuk malam Lebaran dan dan saat Lebaran.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Anissullah mengatakan kegiatan itu dianggap rutin dan sudah sering dilakukan. Namun, saat malam kejadian itu dimungkinkan ada kesalahan.
Mereka mengumpulkan ada 30 kantong plastik yang berisi campuran bahan itu dalam satu tempat. "Mereka lakukan dan kumpulkan dalam satu tempat ada 30 (bahan) yang mudah meledak dan siang hari, sehingga udara panas yang kemungkinan sebabkan ledakan beruntun, berantai di rumah itu," kata dia.
Selain telah menahan RR, polisi masih mencari satu orang yang ikut membuat. Polisi meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Mereka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP, yakni menimbulkan pembakaran dan pembakaran dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.
Anissullah juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah bahwa untuk ke depan sepakat tidak boleh ada kegiatan serupa, baik dengan mercon maupun menggunakan dum-dum dari bahan pohon palem lalu diberi lubang dan oksigen.
"Jika anggap ini tradisi, itu bahan mudah meledak dan berbahaya. Tidak masuk bahan peledak tapi bisa mengakibatkan kerusakan dan luka," kata Anissullah.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas jika aturan itu dilanggar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak.
Terkait dengan dua korban luka, Anissullah mengatakan Asbiyan Maulanan kini sudah pulang dari perawatan rumah sakit. Luka yang dideritanya ringan, yakni hanya lecet bagian kepala akibat kejatuhan genteng. Sedangkan M Rifai kondisinya masih memerlukan penanganan serius. Ia direncanakan akan dirujuk ke RS di Malang.
"Yang kedua menderita lebih parah, terbakar 65% dan akan dirujuk ke RS di Malang. Korban terbakar diminta bawa satu ke dalam rumah pas di dalam tidak tahu pemicunya apa, sehingga terjadi ledakan. Di sana ada 30 buah bahan yang sama. Untuk pemicu ledakan kami belum tahu, saya kira terkena panas," kata dia.
Baca juga: Pembuat Petasan Dijerat UU Darurat
Hingga kini bangunan musala dan TPQ Tarbiyatul Mudtadi'in Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar masih rusak. Warga diimbau tidak mendekat ke lokasi bangunan itu. (X-15)
Pemprov DKI sudah melarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota.
Sejumlah pedagang kambing di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat memperkirakan puncak jual beli hewan kurban terjadi hingga Minggu (11/8) pagi.
Harga jual kambing untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah di tingkat pedagang Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencapai Rp8 juta per ekor.
Jusuf Kalla bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/8), untuk melaksanakan shalat Idul Adha.
Selain untuk tanda syukur akan kepemihakan Allah SWT kepada manusia, juga untuk memberikan kontribusi dalam bentuk protein kepada warga muslim yang tidak mampu.
Salah satu sapi dari Presiden Jokowi akan dikurbankan di Kabupaten Gunungkidul pada Iduladha 1140 Hijriah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved