Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman, divonis 1 tahun 4 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5).
Gani Sirman divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan Sanggar Kerajinan Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2015/2016.
Majelis hakim menyebutkan, jika Gani Sirman terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa Gani Sirman, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara," sebut Hakim Widiarso.
Selain itu, Gani Sirman juga dibebankan denda Rp50 juta, dengan kententuan jika tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yaitu diancam pidana 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa dianggap selama persidangan bersikap sopan. Gani masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Ratusan Penembak Jitu Disiapkan Kawal Jalur Mudik
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari mengaku belum bisa mengambil sikap.
"Kita masih pikir pikir," kata Syahril Cakkari.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap. Jika dalam batas waktu satu minggu tidak mengajukan banding, maka putusan itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Gani Sirman, terseret dalam kasus ini karena diduga melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah merugikan negara sebesar Rp380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP. (OL-1)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved