KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Eddy Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Argamakmur yang menelan anggaran Rp3,4 miliar. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga menetapkan dua tersangka lain, yakni SY, pemimpin proyek, dan NS, kontraktor.
"Dalam kasus ini, kami telah meminta keterangan dari 11 saksi. Penyelidikan dilakukan karena jalan yang baru berumur satu tahun telah rusak lagi," kata Kepala Kejari Bengkulu Utara I Gede Ngurah Sriada, kemarin.
Proyek peningkatan jalan sepanjang 3 kilometer di Dusun Curup ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar. Penyidik masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, mahasiswa dari Universitas Haluoleo dan Universitas Muhammadiyah berunjuk rasa menuntut Kejaksaan Agung segera menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Nur Alam diduga telah menerima uang sebesar US$4,5 juta dari seorang pengusaha asal Hong Kong sebagai suap izin pertambangan di Kabupaten Bombana. Nur Alam berdalih dana itu merupakan titipan dari rekannya di Hong Kong, dan dana itu sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Kejaksaan Agung harus segera menetapkan Nur Alam sebagai tersangka," tuntut mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Humas Kejati Tajuddin menyatakan jaksa masih memeriksa kasus tersebut. (MY/HM/N-3)