Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wabup Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang

Media Indoneisa
16/4/2019 08:00
Wabup Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang
Ilustrasi Penangkapan.(ILustrasi MI)

WAKIL Bupati Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Hariro Harahap ber­sama sejumlah orang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan melakukan po­litik uang. Barang bukti yang disita antara lain amplop berisi uang dan kartu nama caleg DPRD ­Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Utara Ajun Komisaris Alexander Piliang mengatakan OTT berawal saat polisi menyetop Toyota Kijang ber­warna kuning dengan nomor polisi BK 1462, kemarin dini hari.

Setelah digeledah, di ­mobil ada 87 amplop berisi uang masing-masing Rp200 ribu dan foto Masdoripa Siregar, caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.

“Kami juga mendapati daftar na­ma orang yang menerima amplop tersebut,” kata Alexander.

Empat orang yang ditangkap di dalam mobil menyebut amplop-amplop itu dibawa dari sebuah rumah di Kecamatan Padangbolak. Polisi ber­gerak ke alamat tersebut yang ter­nyata rumah Hariro Harahap. Mas­­doripa Siregar sendiri ialah istri dari Hariro.

Petugas kemudian menangkap Ha­riro bersama sembilan orang lain­nya yang diduga anggota tim suk­ses Masdoripa. Dari rumah itu, polisi juga menyita 187 amplop berisi uang berjumlah Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKB Irwa Zaini Adib menyebut barang buk­ti lainnya ialah laptop, printer, stem­pel Partai Gerindra, stempel ber­­logo Prabowo-Sandi, kalender caleg, slip transaksi bank, bukti dukungan dari masyarakat, amplop ko­song, telepon seluler, kuitansi, ser­ta KTP pendukung.

Diduga, ribuan amplop sudah di­sebar dengan perkiraan total uang di dalamnya lebih dari setengah mi­liar rupiah.

“Isinya beragam, mulai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Informasi yang kita terima bahkan ada 4.000 amplop,” ujar Zaini.

Kabid Humas Polda Sumut Kom­bes Tatan Dirsan Atmaja menyatakan orang-orang itu akan diserahkan ke Bawaslu kabupaten dan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. (YP/JH/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya