OPAN dan Anas masih bergelayutan di akar pohon layaknya tarzan di tepi Sungai Tapi, kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantam Singingi, Riau.
Sejumlah anak lainnya berenang di Sungai Tapi yang airnya cukup jernih. Mereka berbaur dengan ikan-ikan yang terlihat berlarian di antara bebatuan dan kerikil yang menghampar di Sungai Tapi.
Di atas tebing terdapat posko Tiger Protection Unit. Di sana belasan ibu dari Desa Petai sedang memasak. Warga lainnya sibuk menyiapkan kursi dan tenda untuk tamu undangan.
Suasana cukup ramai karena di antara kesibukan warga, lantunan musik tradisional talempong yang dimainkan empat ibu berusia lanjut terdengar cukup keras. Pada hari itu, Rabu (18/3), warga Desa Petai mempersiapkan upacara peresmian lubuk larangan Sungai Tapi.
"Peresmian lubuk larangan sudah digagas sejak tahun lalu, tapi baru bisa kami realisasikan pada hari ini. Semoga lubuk larangan bisa berguna bagi kelestarian alam dan sumber makanan anak cucu nanti," terang Kepala Desa Petai Ahyu Erfan.
Saat menjelang siang, sejumlah tamu undangan mulai berdatangan. Para tamu menempuh jarak yang cukup jauh dari pusat desa menuju Rimbang Baling, sekitar 1 jam lebih berkendara dengan menempuh jarak 25 km.
Terasa kian jauh karena ditambah akses jalan yang ditempuh sangat sulit lantaran jalan yang dilalui berupa tanah dan harus melewati dua anak sungai tanpa jembatan.
Namun, kondisi itu tidak menyurutkan keinginan tamu undangan untuk menghadiri acara peresmian lubuk larangan. Camat Singigi Hilir Zulkaneri dan Kepala Dinas Pariwisata Kuantan Singingi Marwan termasuk sejumlah tamu undangan yang terlihat lebih dulu hadir.
Tokoh masyarakat Desa Petai Datuk Sati Syaiful Anwar mengatakan lubuk larangan di Sungai Tapi mengambil tempat sekitar 500 meter pada aliran sungai.
Lubuk larangan berada di tanah ulayat suku Melayu yang berhadapan langsung dengan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Tiga suku lainnya di Desa Petai, yaitu suku Patopang, Piliang, dan Domo, akan menyusul memberlakukan lubuk larangan serupa pada tanah ulayat masing-masing.
"Sebanyak 3.000 benih ikan baung akan dilepasliarkan di area lubuk larangan. Itu sebagai simbol pemberlakuan resmi lubuk larangan," jelasnya.
Dengan penetapan tersebut, setiap orang tidak boleh lagi menangkap ikan di lubuk larangan Sungai Tapi dengan alasan apa pun.
Sebelumnya, warga kerap menangkap ikan dengan menggunakan jala dan senapan di sepanjang Sungai Tapi. Selain itu, warga Desa Petai sepakat memberlakukan sanksi adat bagi yang melanggarnya. Sanksi denda bagi tokoh masyarakat diterapkan sebesar Rp2 juta per orang, sedangkan untuk masyarakat biasa dikenai denda Rp1 juta per orang.
Sementara itu, pelapor diberi hadiah sebesar 25% dari nilai denda. Uang denda akan dikumpulkan untuk keperluan desa.
"Jika tidak mau membayar denda tersebut, sebagai gantinya masyarakat pelanggar akan dikucilkan dari pergaulan di masyarakat hingga denda dibayarkan," ungkap Datuk Sati.
Camat Singingi Hilir Zulkaneri menambahkan lubuk larangan merupakan suatu tradisi yang sudah turun-temurun bagi masyarakat Singingi Hilir. Selain untuk menjaga kelestarian alam, manfaat lubuk larangan ialah menjamin keberlangsungan ikan bagi generasi mendatang.
"Kami berharap komitmen masyarakat Desa Petai ini dapat terus dipertahankan. Lubuk larangan bertujuan menjaga potensi keberagaman ikan di Sungai Tapi sekaligus menjaga kelestarian alam di Rimbang Baling," paparnya. Kearifan lokal Bukit Rimbang dan Bukit Baling atau disebut Rimbang Baling merupakan kawasan hutan penghubung gugusan bukit barisan Sumatra. Areanya berada di dua daerah administrasi, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi. Sejak 1982 wilayah itu telah ditetapkan sebagai kawasan lindung suaka margasatwa harimau sumatra lewat Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: 149/V/1982 tertanggal 21 Juni 1982 dengan total luas kawasan 136 ribu hektare.
Selain Desa Petai yang berada di bagian tengah lanskap Rimbang Baling, di sebelah utara ada Desa Batu Sanggan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang telah lebih dulu menerapkan lubuk larangan. Hal serupa juga diberlakukan di bagian sebelan selatan Rimbang Baling persisnya di sebuah kawasan yang cukup terisolasi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kampar. Lokasi desa berjarak sekitar 30 km atau hampir 2 jam perjalanan darat melewati area perbukitan dari ibu kota kecamatan di Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Desa Pangkalan Indarung Siamri mengatakan lubuk larangan di wilayahnya merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diterapkan selama ratusan tahun. Lokasi lubuk larangan di sepanjang Sungai Singingi dipilih pada tempat yang paling banyak ikannya.
"Ada beragam ikan yang hidup di dalamnya, seperti ikan kapiyek (kapiat), gurami, barau, dan baung. Setahun sekali pas mau Lebaran haji, ikan di lubuk larangan akan dipanen dengan menggelar perayaan," tutur Siamri.
Saat panen raya lubuk larangan, sejumlah warga dari 14 desa di Kecamatan Singingi akan turut berkumpul mengikuti perayaannya. Tidak kurang sekitar 5 ton ikan dapat dipanen. Tradisi mamucuak atau panen ikan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan pelelangan ikan secara terbuka. Menurut Siamri, setiap orang bisa membeli per onggok ikan atau sekitar 3 kilogram dengan kisaran harga sebesar Rp50 ribu. "Harga yang lebih murah ditawarkan bagi warga asli Desa Pangkalan Indarung, yaitu sebesar Rp20 ribu per onggok," ujarnya.
Desa Pangkalan Indarung juga menerapkan sanksi adat bagi pelanggar kawasan lubuk larangan. Tak jauh berbeda dengan Desa Petai, ninik mamak Desa Pangkalan Indarung memberlakukan denda sebesar Rp1 juta terhadap tokoh masyarakat yang kedapatan mengambil ikan di lubuk larangan, sedangkan bagi masyarakat dikenai denda sebesar Rp500 ribu per orang. Hulubalang desa bertugas untuk melaksanakan eksekusi denda dan uang hasil denda akan dikumpulkan sebagai kas desa.
"Pelanggar yang tidak mau membayar juga dikenai sanksi sosial, yaitu dikucilkan dari pergaulan di masyarakat hingga dia membayar denda yang diterimanya itu," ungkap Datuk Khatib Jawab, ninik mamak Desa Pangkalan Indarung. (N-4)