Di Blok Mahakam, BUMD Butuh Dana

MI
08/4/2015 00:00
Di Blok Mahakam, BUMD Butuh Dana
(Dok Pemprov Kaltim)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan dana besar untuk mengelola hak participant interest atas pengelolaan ladang minyak dan gas di Blok Mahakam. Untuk itu, lewat badan usaha milik daerah, PT Migas Mandiri Pratama, mereka akan merangkul kalangan swasta.

"BUMD tidak mempunyai kemampuan finansial sendiri untuk membiayai interest blok migas. Menggunakan APBD juga tidak mungkin, karena APBD hanya boleh digunakan untuk investasi di sektor publik dan sangat dilarang untuk penanaman modal di sektor hulu migas yang sangat berisiko," papar Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Hazairin Adha, di Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin.

Kepemilikan pemda atas PI blok migas sudah sesuai dengan amanat UU No 32/2004. Dengan memiliki interest blok migas, pemda terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan eksploitasi migas di wilayahnya, yang sangat berisiko bagi lingkungan.

Menurut Hazairin, jika hanya sebagai penerima keuntungan dari seseorang atau lembaga lain, untuk mendapat informasi pun pemda tidak berhak. UU No 22/2001 akan menghukum pidana 1 tahun penjara atau denda Rp10 miliar bagi pihak mana pun, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKS), yang memberikan data atau informasi migas ke pihak lain, termasuk pemda, tanpa persetujuan pemerintah.

"Yang diperlukan daerah untuk membiayai PI di Blok Mahakam ialah uang dalam jumlah jumbo, bukan pembinaan, bukan supervisi. Kami bisa melibatkan dan merangkul swasta nasional, tidak harus kontraktor KKS," tegasnya.

Ia menambahkan BUMD tidak perlu bimbingan atau pembinaan atau bantuan dari kontraktor KKS. BUMD hanya akan menjadi pemilik interest, sehingga tidak perlu tenaga ahli manajemen operasi hulu migas.

Yang dibutuhkan ialah mitra swasta yang mengerti bisnis hulu migas, mampu menyediakan duit jumbo. Mereka juga harus tahan jika terjadi kerugian, tidak membebankan utang ke BUMD dan tidak menjaminkan atau menjual hak interest.(SY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya