Korupsi Dana Desa Kades Divonis 4 Tahun

.(BB/N-1)
29/3/2019 05:25
 Korupsi Dana Desa Kades Divonis 4 Tahun
Johanes Peliaka, Kades Iyai, Wetar, Maluku Barat Daya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/3) (Daniel Leonard)( (Daniel Leonard))

 

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Johanes Peliaka, Kepala Desa Iyai, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun yang didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Hery Leliantono di Ambon, kemarin. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp316 juta.

Pada 2016 Desa Iyai mendapatkan kucuran dana Rp356,1 juta untuk belanja barang dan modal serta pemberdayaan masyarakat berupa pembelian bibit sapi sebanyak 42 ekor dan 90 bibit babi. Untuk pengadaan bibit sapi dianggarkan Rp250 juta dan bibit babi senilai Rp90 juta.Namun, tidak semua bibit ternak itu dibeli terdakwa. Meski begitu, ia membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan ada pembelian dan ternaknya dibagikan ke masyarakat.

Penggunaan dana desa dan ADD ini mengharuskan aparat desa berhati-hati dan tidak mudah tergiur uang negara. Untuk mengurangi risiko tersebut, kemarin, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menggandeng Kejaksaan Negeri Cianjur. Kerja sama dimaksudkan agar perangkat desanya dapat mengalokasikan dana desa dan ADD dengan tidak melanggar hukum atau tindak pidana korupsi.

Kerja sama dituangkan dalam perjanjian antara kepala desa se-Kabupaten Cianjur dan Kejari Cianjur.

"Pelaksanaan DD ada regulasi-nya, ada undang-undangnya, ada PP dan ada perbup-nya. Tentu dalam pelaksanaannya dikhawatirkan ada yang tidak paham, melenceng, dan sebagainya. Ini tugas kita bersama supaya di lapangan tidak terjadi di luar regulasi," tegas Herman.(BB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya