Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua bandar jaringan internasional, dengan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulsel. Keduanya yakni, Arnold, 30, warga Pinrang dan H Pahri, 38, warga Sidrap, yang tertangkap di Jalan Salo, Kabupaten Pinrang, Selasa (12/3) pukul 11.35 Wita.
“Selain dua orang tersebut, ada seorang warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia, yang sementara kami kejar. Sekarang sedang kami monitor keberadaannya secara maksimal,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Hamidin, kemarin, di kantor polda.
Sabu seberat 1 kg dikemas dalam kemasan plastik, selain itu, Tim 2 Subdit 1, yang dipimpin Komisaris Laode Masrun ikut mengamankan empat telepon seluler berbagi merek.
Menurut Hamidin, sebelum tiba di Pinrang, kristal bening dalam kemasan plastik itu masuk dari Malaysia, lewat Nunukan, Tawau, kemudian ke Palu, lalu masuk ke Sulsel lewat jalan darat ke Pinrang. “Untuk jaringannya sampai mana, ini masih pendalaman. Tapi, ini jaringan lama, semua sedang didalami, semua tempat yang tidak diduga, bisa saja jadi target pengedaran barang ini. Perkembangannya nanti kita infokan,” janji Kapolda.
Sabu 1 kg tersebut, jelas Hamidin, bisa digunakan antara 10 ribu-15 ribu orang. “Alhamdulillah, kepolisian bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari narkoba,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua tersangka pengedar dan kurir narkoba, jenis ganja dan sabu. Keduanya biasa beroperasi di wilayah Tasikmalaya hingga di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Barang bukti tersebut langsung disita Polisi tersebut berupa ganja kering 5 kg dan sabu 34,21 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Febry Kurniawan Ma’ruf menyebutkan, kedua tersangka yakni Adin Wahyudin, 34, warga Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dan Rinlan Imadudin, 34, warga Perum Karya Alam Regency, Desa Sindangkasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
“Ditangkapnya kedua tersangka tersebut berkat laporan masyarakat. Kami harapkan masyarakat tetap melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebanyak 28 kg sabu dimusnahkan Polres Aceh Timur Provinsi Aceh, kemarin. Pemusnahan barang haram itu dilakukan di lapangan apel markas polres setempat dengan melarutkannya ke dalam air mengunakan bahan pembersih lantai. Pemusnahan itu disaksikan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaeb dan sejumlah pejabat Forkopimda.
Sabu tersebut merupakan hasil sitaan tim personel polres setempat pada Kamis (7/3). Penangkapan dilakukan saat dua pelaku mengangkut dengan becak mesin di kawasan jalan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Dua pelaku yang diduga sebagai kurir itu hendak mengirim sabu ke Kabupaten Aceh Utara. Keduanya ialah FA, 25, warga Desa Tanjung Ara, Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Aceh Utara dan AY, 35, warga Desa Tanjung Kapai, Aceh Timur. Satu pelaku lain, yang diduga sebagi bandar berinisial MJ, 45, ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu di Aceh Timur meningkat sangat pesat. Peredarannya bukan saja di kalangan orang dewasa, melainkan remaja dan pelajar. (LN/AD/MR/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved