Dua Begal Sadis Dituntut 17 Tahun 

(LN/HK/N-3)
12/3/2019 23:45
Dua Begal Sadis Dituntut 17 Tahun 
(Thinkstock)

DUA terdakwa kasus begal yang menebas tangan korban hingga putus, Firmansyah alias Emang dan Aco alias Pengkong, dituntut 17 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3).

Adrian Dwi Saputra, salah satu jaksa meminta majelis hakim menghukum keduanya 17 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aco alias Pengkong, Firmansyah alias Emmang, dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun, dikurangi masa tahanan,” sebut Adrian Dwi Saputra dalam tuntutannya.

Jaksa mengungkap sejumlah alasan memberatkan sehingga kedua terdakwa layak dihukum, di antaranya meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga terbilang sadis. Terdakwa Aco merupakan residivis kasus yang sama, dan Firmansyah pernah dihukum dalam perkara peng­aniayaan, yang juga menarik perhatian masyarakat.

Aco dan Firman beraksi merampok dengan sepeda motor di Jalan Datuk Ribandang, Makassar, pada 25 November 2018. Saat itu korban bernama Imran merelakan telepon genggam Samsung J7 Prime miliknya dirampas dan dibawa kabur. Korban yang sempat menolak perampasan, juga ditebas dengan parang hingga pergelangan tangan kirinya putus.

Sementara itu, aksi begal kembali meresahkan warga Batam, Kepri. Dalam sepekan ini terjadi lebih dari tiga kali kasus pembegalan. Barang yang diincar biasanya HP, jam tangan, uang, dan perhiasan. Waktu kejadian tidak mengenal waktu, pelaku beraksi siang-malam berkelompok. 

Anggota DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov meminta kepolisian menggelar patroli menghentikan aksi preman jalanan ini. “Segera ditindak karena Batam kota tujuan wisata. Polisi harus tegas, jika tidak, kunjungan wisatawan bakal berkurang drastis sebab Batam tidak aman,” tandasnya. (LN/HK/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya