Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Tenggara Ali Mazi membekukan 15 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (12/3). Keputusan itu dilakukan setelah Ali Mazi melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopindo) yang terdiri atas kapolda, kejaksaan, korem, dan pengadilan tinggi.
Selain membekukan 15 IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Gubernur Ali juga mencopot Kasat Polisi Pamong Praja Sulawesi Utara Eman Jaya yang menjadi penyebab terjadinya bentrokan antara mahasiswa Universitas Halu Oleo dan aparat di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin (11/3). Para mahasiswa menolak aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam penjelasannya Ali Mazi mengatakan saat ini ada 18 IUP di Pulau Wawonii, tiga di antaranya telah tutup dan sisanya 15 IUP telah dibekukan sementara.
“Untuk tindak lanjut saya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Sultra untuk memetakan masalah IUP satu per satu. Jika sudah diketahui masalahnya hingga membuat masyarakat menolak, kita akan cabut secara permanen,” tegasnya, kemarin.
Dari Kalimantan Selatan (Kalsel), pemerintah provinsi setempat telah melakukan penertiban dan penataan sektor pertambangan yang selama ini karut-marut.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel kembali mengusulkan pencabutan 70 IUP. Sebagian besar IUP di sektor pertambangan batu bara.
“Penertiban dan penataan sektor pertambangan ini terus kita lakukan baik tambang batu bara maupun tambang galian dan bahan mineral lainnya,” kata Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto.
Menurutnya, dasar usulan pencabutan dan pengakhiranpuluhan perizinan tambang ini ialah perusahaan tidak memenuhi ketentuan clean and clear yang ditetapkan pemerintah.
Sebagian lagi lalai pajak, tidak membuat landgrand, RKAB, dan sebagian lainnya sudah habis masa waktu perizinan. “Lahan bekas IUP yang dicabut dikembalikan ke negara dan bisa dimanfaatkan kembali melalui proses lelang serta persyaratan ketat,” tuturnya. (HM/DY/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved