Dua Begal Potong Tangan Korban Dituntut 17 Tahun Penjara

Lina Herlina
12/3/2019 18:45
Dua Begal Potong Tangan Korban Dituntut 17 Tahun Penjara
(MI/Lina Herlina)

DUA terdakwa kasus begal sadis yang menebas tangan korban hingga putus, Firmansyah alias Emmang dan Aco alias Pengkong, dituntut 17 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/3).

Adrian Dwi Saputra, salah satu jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama 17 tahun, karena dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aco alias Pengkong Firmansyah alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun, dikurangi masa tahanan, selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," sebut Adrian.

Jaksa mengungkap sejumlah alasan memberatkan yang mengharuskan kedua terdakwa dihukum. Karena perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga terbilang sadis, karena mengakibatkan tangan korban terputus selain kehilangan barang.


Baca juga: Polisi Pekalongan Selidiki Hasutan Tolak Caleg Nonmuslim


Pertimbangan jaksa menuntut 17 tahun, lantaran Aco merupakan residivis kasus yang sama, dan terdakwa Firmansyah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan, yang juga menarik perhatian masyarakat.

Dalam persidangan, barang bukti kejahatan turut jadi materi tuntutan.  JPU meminta kepada hakim agar telepon genggam korban yang sempat dijual pelaku kepada penadah, dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan parang yang digunakan menebas agar dimusnahkan.

Aco dan Firman beraksi merampok dengan sepeda motor di Jalan Datuk Ribandang, Makassar, pada 25 November 2018 lalu. Saat itu, korban bernama Imran merelakan telepon genggam Samsung J7 Prime miliknya dirampas dan dibawa kabur. Korban yang sempat menolak perampasan, juga ditebas dengan parang hingga pergelangan tangan kirinya putus.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Nurcahyo tersebut disebutkan, aparat Polrestabes Makassar menangkap para terdakwa begal potong tangan, dua hari setelah beraksi. Kedua pelaku sempat menjual telepon genggam hasil rampasan seharga Rp900 ribu.

Hasilnya dibagi dua, masing-masing Rp400 ribu, dan pemilik motor Rp100 ribu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari terdakwa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya