Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Sidang seharusnya di PN Cibinong

Bayu Anggoro
06/3/2019 12:05
Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Sidang seharusnya di PN Cibinong
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman, usai menghadiri Siidang Eksepsi di PN Bandung, Rabu (6/3).(MI/BAYU ANGGORO)

KUASA Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya mempertanyakan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Sebab, kasus penganiayaan yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Kabupaten Bogor sehingga seharusnya yang menangani perkara ini adalah PN Cibinong.

Menurut salah seorang tim pengacara terdakwa, Munarman, pihaknya mengajukan keberatan atas pelaksanaan sidang oleh PN Bandung. Berdasarkan pasal 84 ayat 3, jika terdakwa melakukan pidana di suatu wilayah, maka PN di wilayah tersebut yang berwenang mengadili.

"Ini tidak sesuai dengan locus delicti. Harusnya yang berwenang mengadili PN Cibinong," katanya.

Keinginannya agar sidang digelar di PN Cibinong ini karena beberapa alasan menyangkut azas peradilan cepat dan murah. 

"Saksi-saksi itu lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, sehingga lebih gampang di PN Cibinong," katanya.

Tidak hanya itu, menurutnya keluarga terdakwa pun banyak yang bertempat tinggal di Bogor sehingga dari aspek kemanusiaan akan lebih mudah menjenguk dan menyaksikan persidangan terdakwa. Adapun alasan keamanan yang menjadi dasar pemindahan persidangan ini, Munarman kembali tak sepakat.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan JPU tidak Jelas

 

Menurut dia, tidak akan ada ancaman apapun jika pengadilan dilakukan di Bogor. 

"Tak ada yang tak aman. Di Bogor tak ada apa-apa. Justru di sini ada pengerahan aparat besar-besaran dengan water canon. Berarti tak aman tuh di sini," katanya.

Berdasarkan pantauan, seribuan massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan ini. Mereka sudah berkumpul sejak 1,5 jam sebelum persidangan dimulai.

Dengan membawa sejumlah alat peraga dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasi yang bertujuan membela terdakwa. Akibat jumlah yang banyak, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Sumatera yang persis di depan perkantoran milik Pemerintah Kota Bandung. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya