Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGKAT serapan pupuk organik di kalangan petani di Kalimantan masih rendah, meski pemerintah terus mendorong penggunaannya untuk menekan biaya produksi pertanian. Di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serapan pupuk organik hanya sekitar 10% dari pupuk kimia.
Hal itu dikemukakan Bidang Promosi dan Komunikasi Produk PT Pupuk Kaltim, Ajang Christrianto, kemarin, dalam kegiatan Sosialisasi Product Knowledge dan Media Tour Pupuk Kaltim di Banjarmasin. “Para petani enggan menggunakan pupuk organik karena untuk kegiatan tanam skala besar kurang efektif,” tuturnya.
Dijelaskannya, pupuk orga-nik ini diproduksi PT Petrokimia Gresik dengan merek Petroganik. Diakuinya sejak lama pemerintah mendorong para petani agar beralih menggunakan pupuk organik karena memiliki berbagai keunggulan bisa menyuburkan dan menyehatkan tanah dalam jangka panjang serta lebih murah.
Namun, karena komposisi unsur hara dalam pupuk organik yang rendah, petani enggan menggunakannya. “Unsur hara pada pupuk organik hanya 1%-2% sehingga efek pada tanaman lambat. Adapun pupuk kimia jenis urea dan NPK unsur haranya hingga 46%,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali IB Wisnuardana mengharapkan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 mampu menyentuh langsung kepada petani lokal di Bali. “Pergub ini sebagai kepastian hukum kepada para petani di Bali agar produknya bisa diserap sekaligus memberi manfaat secara ekonomi kepada mereka. Selama ini bukannya tidak terse-rap, namun regulasinya yang mungkin perlu ditata kembali demi terjaminnya penyerapan produk petani lokal,” katanya.
Wisnuardana menambahkan komunitas pertanian Bali yang mencakup perkebunan dan peternakan serta perikanan, dengan disahkannya Pergub 99 Tahun 2018 ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kuantitasnya.
“Hotel, swalayan, atau restoran, misalnya, punya standarnya sendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam pergub ini diatur pula standar hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya dijamin,” tukasnya. (DY/OL/JH/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved