Kalteng Tolak Amdal Meratus

Denny Susanto
27/2/2019 23:00
Kalteng Tolak Amdal Meratus
(Ist)

PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menolak rencana ekspansi  pertambangan batu bara melalui studi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di empat kecamatan di wilayah tersebut.
Studi amdal ini menjadi kontroversi mengingat Pemkab Hulu Sungai Tengah bersama organisasi lingkungan tengah gencar mengampanyekan gerakan penolakan tambang di kawasan Pegunungan Meratus yang disebut #SaveMeratus.

Pelaksana Tugas Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat dan didukung organisasi lingkungan tetap komitmen menolak aktivitas pertambangan di wilayah yang dijuluki ‘Bumi Murakata’. “Kami tetap menolak dan memperjuangkan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan maupun perkebunan sawit di wilayah kami,” tegasnya, kemarin.

Seperti diketahui, PT AGM mengumumkan studi amdal terkait dengan peningkatan kapasitas produksi pertambangan batu bara dari 10 juta ton menjadi 25 juta ton per tahun, yang terintegrasi dengan jalan angkut, dermaga, terminal khusus batu bara, dan fasilitas lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani, menegaskan penolakan aktivitas pertambangan tidak hanya dilakukan pemkab, tetapi juga desakan berbagai komponen masyarakat termasuk organisasi lingkungan. “Wilayah yang diajukan PT AGM merupakan kawasan tangkapan air untuk irigasi di beberapa desa dan kecamatan yang luasnya mencapai 4.000 hektare,” ungkapnya.

Masih terkait dengan pertambangan, dari Bangka Belitung, Bareskrimsus Polda Babel menyerahkan berkas lengkap dan barang bukti berupa timah sebanyak 162 ton ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Bangka, kemarin.

Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Babel, Kombes Indra Krismayadi, mengatakan dalam kasus pertambangan tanpa izin ini Bareskrim telah menetapkan SST direktur PT Panca Mega Persada (PMP) Jelitik Sungailiat Bangka sebagai tersangka.

“Berkas sudah lengkap (P21), SST tersangka dan barang bukti timah 162 ton berbentuk pasir sebanyak 97 ton dan 65 ton ingot (balok) kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat,” kata Indra, kemarin.

Buang limbah B3
Pada bagian lain, polisi menyegel perusahaan bernama PT Panca Rasa Pratama yang berdomisili di Jl DI Panjaitan No 15, Air Raja, Tanjungpinang. Perusahan itu disegel karena diduga membuang limbah B3 jenis sisa oli ke drainase.

Dari hasil penyelidikan polisi, selain perusahaaan tersebut, ada sejumlah perusahaan tidak memiliki tempat pembuangan limbah B3. Sejumlah industri, antara lain produsen teh Prendjak, minuman­ kemasan Ravel dan Canbo, kecap asin Chez’s, PT Kharisma Petro Gemilang, PT Bumi Karisma Pratama, PT Candi Pulau Mas, PT Bumi Indraya Pratama, serta PT Staff Mara Pratama, dan PT Panbaruna.

“Semua perusahaan itu milik satu orang. Sumber air berasal dari sumur bor dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh anggota,” kata Direktur Rskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, kemarin.  (RF/HK/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya