Penyuap Wali Kota Divonis Dua Tahun

HS/N-3
26/2/2019 02:40
Penyuap Wali Kota Divonis Dua Tahun
(MI/HERI SUSETYO )

MAJELIS Hakim Pengadil-an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, memvonis dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kepada M Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota (nonaktif) Pasuruan Setiyono, kemarin. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono. Uang Rp115 juta yang diberikan merupakan bagian dari fee 10% yang diminta Wali Kota Setiyono saat itu. Fee yang diminta itu untuk proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpa-du Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Proyek tahun anggaran 2018 itu nilainya mencapai Rp2,3 miliar.

M Baqir ialah Direktur CV Mahadir yang di-setting memenangkan proyek tersebut. Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman penjara maksimal 5 tahun. Hal yang meringankan terdakwa ialah Baqir dinilai sopan, kooperatif, berterus terang, dan belum pernah dihukum.

Sidang agenda vonis terdakwa M Baqir ini sendiri dimajukan sehari dari jadwal semula. Semula dijadwalkan agenda vonis itu hari ini (26/2). Selain M Baqir, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota (nonaktif) Pasuruan Setiyono sebagai tersangka.

Setiyono akan menjalani persidangan selanjutnya. Selain itu juga ada dua tersangka lain. Mereka ialah staf ahli sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. (HS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya