Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KRI Tom-357 berhasil menangkap empat kapal berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara. Keempat kapal tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/2) sekitar 07.40 WIB. Saat itu, kapal TNI AL, KRI Tom-357 sedang melakukan patroli dan berhasil mengamankan empat kapal Vietnam dengan nomor lambung BV 525 TS bermuatan 1 palka, BV 9487 TS dua palka , BV 4923 TS satu palka, dan BV 525 TS bermuatan kosong.
"Keempat kapal itu diduga mencuri ikan dengan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna, Indonesia pada posisi 06 derajat 12 LU-06 derajat 25'50 BT," ujar Susi kepada wartawan di Hotel Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2).
Menurut Susi, selain menangkap empat kapal, KRI Tom-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam. Dua kapal tersebut diduga menjadi pengawal dari empat kapal pencuri ikan yang ditangkap.
Kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan manuver membahayakan terhadap KRI Tom-357 yang sedang menggiring empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut di Tanjung Pinang, Riau.
"Berdasarkan penelusuran VFRS merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam," katanya.
Susi menjelaskan, VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada 2013 yang berfungsi untuk mengontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk perairan Vietnam.
Baca juga: Kapal Angkut Sembako dan BBM Tujuan Kabupaten SBB Ludes Terbakar
"Namun mereka sepertinya punya tugas tambahan mengawal kapal untuk curi ikan," katanya.
Oleh karena itu, kata Susi, sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal dengan tegas mengecam tindakan kapal VFRS yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam oleh KRI Tom-357.
"Perbuatan itu tidak bisa ditolelir. Karena, Vietnam sebagai state party dari convention on the internasional for preventing collision at sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collison," katanya.
Bahkan, kata dia, perbuatan memotong laju KRI Tom-357 menimbulkan risiko keselamatan dari awak kapal patroli KRI Tom-357 yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU Nomor 31/2004.
"Perbuatan VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI Tom-357 yang sedang melaksanakan tugas," katanya.
Susi mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi ke angkatan laut. Karena, perjuangannya cukup gigih untuk memberantas illegal fishing. Pemerintah Indonesia pun tidak memberikan toleransi pada penggangu kedaulatan.
"Pemerintah RI tak akan memberikan toleransi pada ilegal fishing. Dengan penangkapan kapal Vietnam ini kami akan berkirim surat ke Kemenlu untuk protes keras dan menyampaikan ke lembaga internasional," papar Susi seraya mengatakan di November dan Desember pencurian ikan naik karena musim laut tenang jadi pencuri masuk ke wilayah kita. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved