Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN nelayan di Kelurahan Salira, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten, bisa bernafas lega. Pasalnya, kapal-kapal nelayan sudah bisa disandarkan dengan tertib di Pangkalan Nelayan Rukun Suralaya, Jumat (21/2/2019). Padahal sebelumnya, ratusan nelayan di wilayah itu kesulitan menyandarkan kapal-kapal mereka. Bahkan para nelayan terpaksa menjaga ekstra kapal mereka yang disandarkan secara semrawut.
Pangkalan Nelayan Rukun Suralaya dibangun oleh pengelola PLTU Suralaya pembangkit unit 9 dan 10. Pangkalan nelayan ini dibangun dengan lebar 57 meter dan panjang 215 meter. Kolam bandar seluas 1,3 hektar akan mampu menampung sebanyak 100 kapal nelayan. Selain pangkalan nelayan Rukun Suralaya, PLTU Suralaya pembangkit 9 dan 10 juga mendirikan gedung sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama dan sebuah mesjid.
Menurut Ketua Nelayan Rukun Suralaya, Rebudin, penyediaan tempat sandar kapal nelayan adalah bentuk perhatian pihak PLTU Suralaya terhadap nelayan sekitar. "Ini bentuk perhatian kepada nelayan sekitar. Kami berterima kasih kepada PT Indonesia Power PLTU Suralaya unit 9 dan 10," ujar Rebudin.
Dengan adanya pangkalan nelayan ini, para nelayan tidak perlu repot-repot mengawasi kapal mereka. Sehingga para nelayan fokus dalam menangkap ikan. "Sekarang nelayan lebih fokus dalam menangkap ikan. Mereka tidak lagi direpotkan harus mengawasi kapal mereka," ungkap Rebudin, yang juga pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten.
Sementara itu, Koordinator PLTU Unit 9 dan 10 Suralaya, Kardi Kasiran, mengatakan bahwa nelayan merupakan masyarakat pesisir yang berada di sekitar PLTU Suralaya unit 9 dan 10 harus diakomodir. "Pangkalan nelayan itu memang berada di atas lahan PT Indonesia Power. Namun sebagai upaya asas manfaat terhadap masyarakat sekitar, maka lahan tersebut dikelola oleh masyarakat sekitar khususnya masyarakat yg berprofesi sebagai nelayan," ujar Kardi.
Di tempat terpisah, Kepala Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Herwanto, mengatakan dalam waktu dekat akan segera mendata dan memberikan kelengkapan sertifikat kepada nelayan sehingga perahu para nelayan memiliki kelengkapan surat. "Nanti kita bantu nelayan menerbitkan sertifikat perahu mereka, tentunya gratis dan tidak dipungut biaya. Dengan demikian akan mempermudah dan membantu pemerintah dalam hal pengawasan, dan pembinaan terhadap masyarakat khususnya nelayan," ungkap Herwanto. (X11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved