Nyabu, Ajudan Wagub Maluku Ditangkap

(HJ/OL/N-3)
22/2/2019 03:30
Nyabu, Ajudan Wagub Maluku Ditangkap
(Thinkstock)

AJUDAN Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Zeth Sahuburua, berinisial MP yang juga polisi dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, berinisial RH dan TM ditangkap polisi. Mereka ditangkap tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu. Nekatnya, pesta narkoba diadakan di salah satu kediaman pejabat Pemprov Maluku.  

“Kita tangkap mereka pada Senin (18/2) di kediaman­ pejabat Pemprov Maluku saat pesta narkoba. Ajudan Wakil Gubernur Maluku ini anggota Polri. Walaupun anggota, kita tetap tangkap karena mempermalukan institusi,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero, di Kantor Polda Maluku, Kamis (21/2).

Thein yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan pengakuan tersangka narkoba berinisial AW. AW ditangkap di Penginapan Garuda Inn Kota Ambon pada Senin (18/2). “Barang bukti yang kita dapat dari AW, yaitu satu paket narkoba golongan satu (sabu). Dari pengakuan AW, anggota bergerak ke kediaman pejabat Pemprov Maluku,” kata Thein.

Saat digerebek­, jelas Thein, didapati barang bukti narkoba yang diperoleh dari tiga tersangka MP, RH, dan TM, sebanyak 26 paket sabu ukuran kecil, dua paket sabu ukuran besar (100 gram) beserta alat isapnya. Untuk paket sabu ukuran kecil dijual dengan harga Rp2,5 juta tiap paket.

“Selain itu, juga kita temukan barang bukti lima pak plastik klem beserta timbangan. Kita akan terus kembangkan dari mana narkoba tersebut mereka dapat,” kata Thein.

Para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Untuk tersangka AW dijerat dengan pasal berlapis sebab pelaku ialah aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga muruah kepolisian. AW dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster saat ini sedang mengkaji keterlibatan desa adat di Bali dalam pemberantasan narkoba. Keterlibatan desa adat sangat penting karena memiliki kewenangan dan otoritas di wilayahnya. Keterlibatan desa adat itu bukan dalam urusan penindakan, melainkan lebih pada pencegahan. “Penindakan itu urusan penegakan hukum, sedangkan pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, dan dalam wilayah yang paling kecil, desa adat paling berperan dalam pencegahan peredaran narkoba di Bali,” ujarnya di Denpasar, kemarin. (HJ/OL/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya