Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pihak sekolah boleh melakukan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli.
Dia menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.
"Di situ diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada," katanya usai mengunjungi SMK Negeri 9 Kota Bandung, Kamis (21/2).
Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan pungli.
"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata dia.
Baca juga: Warga Dua Desa di Kabupaten SBB Bentrok, Tiga Sekolah Terbakar
Oleh karena itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melakukan pungli oleh aparat penegak hukum.
"Kalau pungutannya sesuai prosedur, kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," katanya. (OL-3)
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penjabat Gubernur Bali menilai Bali darurat transportasi publik dan pungutan terhadap wisatawan untuk pengendalian sampah.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved