Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan

Bayu Anggoro
21/2/2019 12:40
Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
(MI/Bayu Anggoro)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pihak sekolah boleh melakukan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli. 

Dia menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.

"Di situ diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada," katanya usai mengunjungi SMK Negeri 9 Kota Bandung, Kamis (21/2).

Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan pungli. 

"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata dia.

 

Baca juga: Warga Dua Desa di Kabupaten SBB Bentrok, Tiga Sekolah Terbakar

 

Oleh karena itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melakukan pungli oleh aparat penegak hukum. 

"Kalau pungutannya sesuai prosedur, kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. 

"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya