Suap Kepala LP Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Eriez M Rizal
20/2/2019 20:40
Suap Kepala LP Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara
(Antara)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dengan lima tahun penjara.

Jaksa menilai Fahmi terbukti melakukan suap kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2).

Jaksa menganggap Fahmi telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan," ujar jaksa Roy Riadi dalam amar tuntutannya.

Untuk hal memberatkan, menurut jaksa, terdakwa masih menjalani proses penahanan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Roy menambahkan, Fahmi menyuap Wahid guna mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk LP. Hal itu dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan rekaman percakapan.

Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, serta Rp39,5 juta kepada Wahid.

Semua fasilitas itu diberikan melalui Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan. "Dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah memberikan sepasang sepatu dan uang," papar jaksa.

Terhadap tuntutan itu, Fahmi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan dua minggu mendatang.

Fahmi Darmawansyah menjadi penghuni LP Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla.
 
Pada 24 Mei 2017, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa Indonesia divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya