Pemerintah Cabut Izin Hak Guna Usaha Garam

(PO/JL/N-2)
20/2/2019 22:15
Pemerintah Cabut Izin Hak Guna Usaha Garam
( ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

PEMERINTAH memutuskan mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) garam milik PT Panggung Guna Ganda Semesta di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, seluas 3.720 hektare yang dikuasai sejak 1992.

Pasalnya, sejak sertifikat HGU diterbitkan 26 tahun lalu, sampai Fabruari 2019, belum ada pemanfaatan usaha di lokasi HGU. “Dari sisi perundang-undangan harus dicabut dulu,” kata Dirjen Pengendalian Penguasaan Tanah dan Pemanfaatan Ruang, Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Pembedayagunaan Aparatur Negera ATR/BPN, Budi Situmorang, kepada wartawan seusai menghadiri acara Rapat Koordinasi Monitoring Progres Ekstensifikasi Lahan Garam serta Rencana Pembangunan Pilot Project Garam Industri di Kabupaten Kupang, di Kantor Gubernur NTT, Rabu (20/2).

Menurut Situmorang, proses pencabutan HGU garam tersebut sedang berjalan. Langkah tegas tersebut untuk memberikan kesempatan kepada investor lain yang akan menanamkan modalnya di industri garam.

Pada bagian lain, ratusan pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, cemas karena akan dipindah ke TPI baru.

Gedung baru TPI yang sudah diresmikan Menteri BUMN Rini Soemarno pada November tahun lalu, hingga kini belum dipakai. Penyebabnya gedung itu masih menunggu tukar guling aset antara Pemkab Manggarai Barat dan BUMN PT ASDP Fery. “Jika terjadi penutupan TPI lama, separuh dari penjual ikan tidak dapat lapak di lokasi baru. Semua yang belum dapat masih cemas,” ujar Armin Nasrul, pedagang ikan setempat. (PO/JL/N-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya