Suami Inneke Dituntut Lima Tahun Penjara

Eriez M Rizal
20/2/2019 19:45
Suami Inneke Dituntut Lima Tahun Penjara
(ANTARA)

FAHMI Darmawansyah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahmi dinilai jaksa terbukti melakukan suap kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (20/2), jaksa menganggap Fahmi telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penjara selama lima tahun, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riadi, dalam amar tuntutannya.

Untuk hal memberatkan, menurut jaksa, terdakwa masih menjalani proses penahanan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan istri dan anak.


Baca juga: PN Bandung Tangani Perkara Bahar Smith


Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, jika Fahmi menyuap Wahid guna mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas. Hal itu dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan rekaman percakapan. Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil dua kabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, serta Rp39,5 juta kepada Wahid.

Semua fasilitas itu diberikan melalui Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi 'kaki tangan' suami aktris Inneke Koesherawati tersebut selama menghuni Lapas Sukamiskin.

"Telah dapat dibuktikan bahwa telah memberikan mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan telah diterima langsung oleh Wahid Husein. Dengan demikian telah terjadi pemberian melalui perantara. Dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah memberikan sepasang sepatu dan beberapa uang," papar Jaksa Roy.

Terhadap tuntutan itu, Fahmi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan dua minggu mendatang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya