PN Bandung Tangani Perkara Bahar Smith

(EM/N-1)
20/2/2019 02:15
PN Bandung Tangani Perkara Bahar Smith
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibinong menyerahkan sejumlah berkas terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2)

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan selain Habib Bahar ada tersangka lain yang merupakan anak buah Habib Bahar yang berkasnya juga telah diserahkan. “Pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada tiga berkas yang dilimpahkan secara terpisah,” katanya. Tiga perkara tersebut yakni atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya, dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua remaja dengan inisial MZ dan CAJ di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor. Setelah menyerahkan berkas, menurut Abdul Muis, proses persidangan akan segera dilaksanakan.

Namun, untuk penjadwalan persidangan ia masih menunggu hasil analisis dari PN Bandung. “Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai,” ujarnya.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan Polda Jabar. Kepolisian menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mahkamah Agung telah menyetujui pemindahan perkara tersebut yang awalnya digelar di PN Cibinong, Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, KH Ma’ruf Amin menegaskan penangkapan dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh pihak Polda Jawa Barat bukan merupakan kriminalisasi ulama.

“Ini (Indonesia) negara hukum, jika ada yang bersalah harus bertanggung jawab, siapa pun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat, hingga ulama jika terbukti bersalah, harus dihukum,” kata cawapres pasangan Nomor Urut 01 itu.(EM/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya